• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    NASIONAL

    DPN Lemabang Konservasi Lingkungan Hidup Terima Surat Dari Menhut Tentang Ketegasan Pemerintah Terhadap Pelaku Usaha dalam kawasan hutan

    JON
    Rabu, 07 Mei 2025, 08.39 WIB Last Updated 2025-05-07T15:39:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Keterangan Poto:
    Irmansyah,SEsyang didampingi Direktur Investigasi dan Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup saat di Wawancara Wartawan


    Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) dikabarkan telah menerima surat dari Menteri Kehutanan melalui Sekretaris Jendral Kementerian Kehutanan pada hari Rabu 7 Mei 2025. 


    Sebelumnya diketahui dari Sekretaris Jendral DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Irmansyah,SE. Iya menyebutkan. Pada beberapa waktu yang lalu Ketua Umum DPN LKLH Bapak Sopyan Damanik telah membuat surat permohonan petunjuk dan arahan dari Kementerian Kehutanan tentang mekanisme PP 24 tahun 2021 dan PPres 05 Tahun 2025 Tentang PKH. 


    "Surat tersebut dilayangkan sesuai dengan surat Nomor: 002/DPN-LKLH/IV/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang lalu. yang mana Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH)  dalam  pokok suratnya menyampaikan kepada Menteri Kehutanan sebagai berikut:

    A. Banyak masyarakat baik perseorangan ataupun badan hukum usahanya terbangun dalam kawasan hutan tidak memiliki perizinan berusaha dalam kawasan hutan yang sudah menyampaikan usulan permohonan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan RI pada Tahun 2024 untuk dapat masuk inventarisasi data dan informasi Kementerian Kehutanan RI sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturarn Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Admisistratif di Bidang Kehutanan.

    B.Telah diterbitkannya surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahap I sampai dengan Tahap XXIV tentang Data dan Informasi
    Kegitan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan;


    C. Beredar informasi bahwa permohonan masyarakat sesuai maksud butir a di
    atas yang telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian Kehutanan RI tidak diproses lagi sebab telah bubarnya atau di cabutnya Satlakwasdal Implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan". Sebut Irmansyah 


    Dikatakannya lagi, menjawab surat kami  Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( DPN LKLH) tersebut dengan tegas Kementerian Kehutanan Sekretariat Jendral telah menyampaikan surat kepada kami Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup sesuai dengan surat Nomor : S.76/Rokum/APP/KSA.0/15/2025 perihal tanggapan surat Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup.


    Dalam bunyi surat tersebut disebutkan, Berdasarkan poin a sampai dengan poin c di atas, Lembaga Konservasi
    Lingkungan Hidup memohon kebijakan untuk dapat diberi kepastian agar
    permohonan dan usulan masyarakat baik perseorangan, badan hukum,
    pemerintah daerah dan permohonan dari unsur lainnya memperoleh kepastian
    untuk diproses sampai sesuai dengan Peraturan Pemeríntah Nomor 24 Tahun
    2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Admisistratif di
    Bidang Kehuranan pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025
    tentang Penertiban Kawasan Hutan;



    Berdasarkan angka 1 (satu) di atas, perlu disampaikan beberapa hal sebagai
    berikut:

    a. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24
    Tahun 2021: setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama atau kemitraan di bidang kehutanan.


    b. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun
    2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan:


    Penertiban Kawasan Hutan dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan
    penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ungkap Irman menyuarakan isi surat yang diterimanya.(Tim)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini