• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    DPP MASPERA DORONG PENDATAAN KEGIATAN PENGUSAHA DIKAWASAN HUTAN DAN LAPORKAN KE SATGAS PKH UNTUK PENERTIBAN.

    JON
    Jumat, 02 Mei 2025, 00.22 WIB Last Updated 2025-05-02T07:22:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Keterangan Poto:
    Darwin Marpaung Wakil Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria didepan Kantor PKH Kejaksaan Agung RI di Jakarta

    Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Agraria ( Maspera ) mendorong pemerintah untuk melakukan pendataan pada subjek hukum kegiatan berusaha didalam kawasan hutan untuk disampaikan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar dilakukan penertiban. 

    Hal ini disampaikan Darwin Marpaung selaku Wakil Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (Maspera), saat diwawancarai Media Melalui pesan WhatsApp-nya. Pada hari Jum'at 2 Mei 2025.


    Dikatakannya bahwa hal ini sesuai dengan PP24 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Kegiatan Usaha Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan turunan dari UUCK tahun 2020 yang lalu.

    " Setelah terbitnya PP24 tersebut Bapak Presiden H. Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan Pepres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan sejalan dengan itu Maspera akan turut mendukung pemerintah". Ujarnya.

    Ditambahkannya bahwa adapun langkah yang dilakukan Maspera adalah kmelakukan pendataan ke daerah-daerah melalui Tim yang nantinya melakukan pendataan terhadap pelaku kegiatan usaha terbangun  didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan.

    " Tujuan kita melakukan hal ini ialah dalam rangka membantu pemerintah dan agar para pelaku usaha tersebut mengurus legalitas kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku,

    Hal ini juga disebabkan berdasarkan informasi dan data yang kita ketahui bahwa meskipun pemerintah telah membuat pengampunan terhadap para pelaku usaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan namun masih banyak pelaku-pelaku usaha tersebut tidak mengikuti himbauan dan ketetapan yang telah dibuat oleh pemerintah ". Terangnya.

    Dijelaskan Darwin bahwa selaku Organsiasi Kemasyarakatan layaklah turut membantu pemerintah melakukan pendataan baik survey , identifikasi dan investigasi kelapangan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan agar para pelaku usaha yang membandel tersebut ditindak sesuai dengan kewenangan pemerintah yang bergandengan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Sebutnya. 

    " Langkah dukungan Kegiatan ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Agraria melalui via Zoom Meeting yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 1 Mei 2025 kemarin dijakarta.

    " Melalui media ini juga kami menyampaikan kepada Bapak/ Ibu  Para Pejabat Daerah Kepala Desa Pejabat yang berwenang Pimpinan diberbagai Intansi baik itu di Kejaksaan TNI /Polri Perusahaan BUMN dan Swasta serta masyarakat, kami sangat mengharapkan bantuannya kepada anggota kami dilapangan saat nantinya melakukan tugas nya ". Ucapnya.

    Dan perlu diinformasikan bahwa setiap Tim Maspera yang turun kelapangan melakukan pendataan survey identifikasi dilengkapi dengan surat tugas dan KTA dan surat pengantar kordinasi kepada para pihak. Kata Darwin.

    (TIM) 



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini