masukkan script iklan disini
Ketua Umum GNI dan Ketua PROWAN Kritik Dominasi Dewan Pers: “UU Pers Milik Publik, Bukan Milik Satu Lembaga”
Medan, 10 Mei 2025– Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom., menyampaikan bahwa wartawan dan jurnalis yang bekerja di media berbadan hukum tidak memiliki kewajiban untuk terdaftar di Dewan Pers agar dianggap sah dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur secara eksplisit bahwa legalitas wartawan ditentukan oleh pendaftaran atau sertifikasi dari Dewan Pers.
“Kami para wartawan dan jurnalis yang bekerja di media berbadan hukum serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, tidak bisa serta-merta dianggap ilegal hanya karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Dewan Pers adalah lembaga independen, bukan regulator tunggal,” tegas Rules Gaja.
Mendukung pernyataan tersebut, Ketua Umum PROWAN (Professional Online Wartawan Nasional), Jonni Kenro, S.H., juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap klaim seolah-olah Dewan Pers adalah satu-satunya pemilik kewenangan terhadap UU Pers.
“UU Pers itu milik publik, bukan milik satu lembaga. Dewan Pers jangan seolah-olah paling berhak menafsirkan atau memonopoli penerapannya,”* tegas Jonni Kenro.
Lebih lanjut, ia mengkritik pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digagas Dewan Pers karena membebankan biaya besar kepada para wartawan.
“Yang dibutuhkan wartawan adalah seminar, pelatihan, dan peningkatan kapasitas yang terhubung dengan realitas dunia pers, bukan UKW yang berbayar mahal dan terkesan ajang bisnis,”* tambahnya.
DPP GNI dan PROWAN menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersatu memperjuangkan kemerdekaan pers yang inklusif dan terbuka, sebagaimana semangat UU Pers, tanpa tekanan dari lembaga manapun.( TIM )








Tidak ada komentar:
Posting Komentar