SERDANG BEDAGAI, 9 MAI 2025 - Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil mengamankan proses eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan Simpang Tiga Perbaungan pada Kamis (8/5/2025). Eksekusi pengosongan lahan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait gugatan perkara antara pemohon PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) melawan termohon pemilik RM Simpang Tiga Perbaungan.
Sebanyak 115 personil Polres Sergai yang dipimpin Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro Sutarno, SH siaga mengamankan proses eksekusi yang berlangsung sejak pukul 09.14 WIB hingga selesai. Pengamanan ini bertujuan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusuhan atau tindak keributan selama proses eksekusi.
"Alhamdulillah, pelaksanaan pengosongan lahan berjalan lancar dan kondusif. Pihak termohon menerima amar putusan pengadilan yang dibacakan oleh Panitera PN Sei Rampah dan bersedia mengosongkan lahan secara mandiri," jelas Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH yang hadir di lokasi.
Eksekusi pengosongan lahan dilakukan berdasarkan surat dari PT Perkebunan Nusantara IV yang diwakili Direktur Utama Jatmiko Krisna Santosa melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: DHKM/SKK/05/1/2025 tertanggal 14 Januari 2025. Surat tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 3 Februari 2025, mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Desember 2023.
Kronologi Eksekusi
Proses eksekusi diawali dengan apel pengosongan lahan yang dilaksanakan di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan. Pada pukul 09.15 WIB, tim sita PN Sei Rampah dengan didampingi tim kuasa hukum pengacara negara serta pengamanan dari Kepolisian tiba di lokasi.
Selanjutnya pada pukul 09.17 WIB, Panitera Sri Wahyuni SH, MH memperkenalkan diri serta menyampaikan akan membacakan amar putusan perihal pengosongan lahan di hadapan para tergugat. Pembacaan amar putusan surat PENETAPAN Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh Jo. Nomor 3825 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 588/Pdt/2023/PT MDN Jo. Nomor 4/Pdt. G/2023/PN Srh oleh Jurusita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah SH dilakukan pada pukul 09.22 WIB.
Pihak termohon mendengar dan menerima pembacaan amar putusan serta bersedia mengosongkan lahan pada pukul 09.40 WIB. Dua menit kemudian, Panitera mempersilakan dilakukan pengosongan lahan secara mandiri. Proses pengosongan lahan selesai dilaksanakan pada pukul 18.00 WIB.
Objek Perkara
Objek perkara yang digugat adalah RM Simpang Tiga Perbaungan seluas 2.679 m² dengan batas:
- Utara berbatasan dengan pemukiman rumah warga
- Barat berbatasan dengan rumah karyawan pimpinan PTPN IV Adolina
- Selatan berbatasan dengan Jalinsum Medan Tebing Tinggi
- Timur berbatasan jalan H. Tengku Rijal Nurdin (Jalan Pantai Cermin)
Seluruh aset dari lahan yang dikosongkan telah dipindahkan menggunakan angkutan yang disediakan oleh pihak termohon untuk selanjutnya dibawa ke gudang milik termohon yang terletak di Pantai Bali Lestari.
Pihak yang Hadir
Dalam proses eksekusi pengosongan lahan tersebut turut hadir:
- Kabag Ops Polres Serdang Bedagai Kompol Hendro Sutarno, SH
- PJU Polres Serdang Bedagai
- 115 Personil Polres Sergai
- Panitera PN Sei Rampah Sri Wahyuni, S.H., M.H.
- Pamud Perdata Amri Satria Raja Siregar S.H., M.H
- Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H
- Tim Kejaksaan Negeri Sei Rampah sebanyak 10 orang terdiri dari 7 personil Jaksa Pengacara Negara dan 3 personil Intel kejaksaan Sei Rampah
- 8 orang dari Pengadilan Negeri
- Manager PTPN IV Kebun Adolina beserta staf selaku Pemohon
Sementara pihak termohon yang hadir antara lain Denis Boy Salim, Salim, Pengurus Koperasi Karyawan Adolina, dan Ratna Ningsih SH.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar