• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    PRESS RELEASE KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ,1 TERSANGKA DIAMANKAN, 2 MASIH DALAM PENYELIDIKAN

    JON KEY
    Jumat, 23 Mei 2025, 02.46 WIB Last Updated 2025-05-23T09:46:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SERDANG BEDAGAI** - Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Pantai Cermin. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai, Jumat (23/5/2025), Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH memaparkan kronologi penangkapan dan pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka.


    Kasus bermula pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di rumah milik Erwinsyah, SH alias Ewin yang berlokasi di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban mengalami kerugian material senilai sekitar Rp 7.000.000 akibat pencurian berbagai barang elektronik dan uang tunai.

    "Istri korban, Fitri Aprida, pertama kali menyadari adanya pencurian ketika melihat jendela depan rumah terbuka pada pagi hari," ungkap Kapolres Sergai dalam keterangannya.



    Tersangka berhasil mengambil sejumlah barang berharga, antara lain:
    - 1 unit handphone merek Redmi Note 13 Pro warna hitam
    - 1 tablet anak merek EASYTECH E18
    - 1 dompet berisi uang tunai Rp 500.000
    - 2 jam tangan merek ITEL



    Tim Reskrim Polsek Pantai Cermin di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA M. Zainul Khan, SH, MH melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima. Breakthrough terjadi ketika salah satu barang curian, tablet anak EASYTECH E18, dijual oleh tersangka kepada kenalan korban.

    Penangkapan dramatis terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Simpang Mabar, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Tersangka utama Safrizal alias Rizal (29) melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

    "Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betis tersangka untuk menghentikan aksinya," jelas Kapolres. Tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk mendapat perawatan medis.



    Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Safrizal tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan dua rekannya: Ardiansyah alias Ardi (16) dan Rafli alias Empi (20), yang hingga kini masih dalam penyelidikan intensif. Ketiganya juga terlibat dalam kasus pencurian lain di rumah Siti Fatimah pada 13 Mei 2025.

    Yang mengkhawatirkan, uang hasil pencurian telah digunakan tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Safrizal juga memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya, termasuk kasus penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada 2023.



    Polres Sergai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua kasus terpisah:

    Kasus Pertama (LP/B/19/IV/2025):
    - 1 kontak handphone Redmi Note 13 Pro warna putih
    - 1 tablet anak EASYTECH E18 warna putih

    Kasus Kedua (LP/B/22/V/2025):
    - 1 handphone Vivo Y95 warna Starry Black
    - 1 handphone Vivo Y29 warna putih  
    - 1 handphone Oppo A15 warna putih
    - 1 obeng panjang dengan gagang kuning



    Tersangka Safrizal alias Rizal dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.


    Kapolres Sergai menegaskan komitmen jajaran dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat Serdang Bedagai," tegas AKBP Jhon Sitepu.

    Polres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian melalui nomor darurat atau langsung ke kantor polisi terdekat.(Magdalena)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +