masukkan script iklan disini
SERGAI - Ketika fajar belum menyingsing, aksi kejahatan telah merambah ke rumah-rumah warga. Namun, mata hukum tak pernah tidur. Tim Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Sergai berhasil membongkar jaringan pencurian yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di rumah milik Erwinsyah, SH alias Ewin di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan. Saat itu, istri korban, Fitri Aprida, terbangun dan mendapati jendela depan rumah telah terbuka. Setelah mengecek isi rumah, pasangan suami istri ini mendapati sejumlah barang berharga telah raib.
Barang-barang yang hilang meliputi satu unit handphone Redmi Note 13 Pro warna hitam, satu buah tablet anak merk Easytech E18, satu buah dompet berisi uang tunai Rp 500.000, dan dua buah jam tangan merk Itel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 7 juta.
Upaya pencarian dilakukan korban bersama temannya, Dedi Pardian alias Dodet. Pada sore harinya, Dodet berhasil menemukan seseorang yang menjual tablet anak yang dicurigai milik korban. Setelah dikonfirmasi, benar tablet tersebut adalah barang curian dari rumah Erwinsyah.
**Penangkapan Dramatis di Medan**
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA M. Zainul Khan, SH, MH segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan berbagai informasi di lapangan, identitas dan keberadaan tersangka berhasil diketahui.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka berinisial S alias R (29 tahun) diketahui berada di Simpang Mabar, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Tim opsnal Polsek Pantai Cermin segera bergerak untuk melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dalam situasi yang mengancam keselamatan petugas, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan menembak kedua betis kaki tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka segera dibawa ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk mendapat perawatan medis.
**Mengungkap Jaringan Lebih Besar**
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya berinisial A alias A (16 tahun) dan R alias E (20 tahun). Mereka melakukan pencurian pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan cara membobol jendela rumah korban.
Yang mengejutkan, hasil pencurian tersebut ternyata telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini menunjukkan keterkaitan antara tindak pidana pencurian dengan penyalahgunaan narkoba.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga tersangka juga terlibat dalam pencurian lain di rumah milik Siti Fatimah pada 13 Mei 2025 di Desa Pantai Cermin Kiri. Dalam aksi tersebut, mereka berhasil mencuri tiga unit handphone berbagai merek.
Tersangka S alias R yang merupakan residivis kasus pencurian juga terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023.
**Barang Bukti dan Ancaman Hukuman**
Dari kedua kasus pencurian, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti meliputi handphone-handphone yang dicuri, tablet anak, dan satu buah obeng panjang yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol rumah.
Tersangka S alias R dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Ardiansyah alias Ardi dan Rafli alias Empi, masih dalam tahap penyelidikan dan belum tertangkap.
**Komitmen Penegakan Hukum**
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. "Kami akan terus mengejar tersangka yang masih buron dan memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kapolres Sergai dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Jumat (23/5/2025).
Kepada masyarakat, Kapolres mengimbau agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan rasa aman dan tenteram.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan pencurian seringkali berkaitan dengan permasalahan narkoba, dimana para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli barang haram tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan serupa.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar