Serdang Bedagai, 20 Juni 2025 - Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai menunjukkan profesionalisme tinggi dengan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Waktu dan Tempat Kejadian:
- Hari/Tanggal: Kamis, 19 Juni 2025
- Waktu: Sekitar pukul 06.30 WIB
- Lokasi: Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai
Profil Kasus:
- Tersangka: Ahmad Rojikin alias Oca (A R Als O), laki-laki, 32 tahun, alamat Dusun IV Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai
- Korban: Ponimin, laki-laki, 61 tahun, petani, Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai
- Saksi: Maimunah, perempuan, 64 tahun (istri korban)
Kejadian bermula ketika korban Ponimin hendak ke dapur rumahnya pada pagi hari dan mendapati pintu dapur telah terbuka dengan kondisi engsel rusak. Sepeda motor Honda Supra 125 berwarna hitam merah miliknya yang biasa terparkir di ruang dapur telah hilang. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul untuk meminta dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. Simanjuntak, SH langsung menugaskan Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Qory O. Siregar, SH, MH untuk menangani kasus ini. Tim bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan lapangan mulai pukul 15.00 WIB.
Pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar yang melihat seorang pria berinisial A R Als O membawa sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan korban. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian dan berhasil melacak keberadaan tersangka.
Pada pukul 20.00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di warung seberang jalan depan PT. MAS. Dalam interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor tersebut.
Adapun sebagai barang bukti yaitu :
- Satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah
- Fotokopi BPKB kendaraan tersebut
Tersangka Ahmad Rojikin alias Oca dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mapolres Sergai (20/06) mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul. "Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindak tegas setiap tindak kriminal," ujarnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tambahnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata responsivitas dan profesionalisme aparat Polres Serdang Bedagai dalam menangani setiap laporan masyarakat.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar