masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 25 Juni 2025 - Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan dua orang tersangka pembawa narkotika jenis sabu-sabu melalui operasi pengejaran yang dramatis di Dusun V Desa Kota Pari, Kec.Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai Kamis, 12 Juni 2025 Sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun V Desa Kota Pari, Kec.Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai
Adapuntersangka yang diamankan yakni MUHAMMAD NASIB alias ACIP (M N alias A) Laki-laki, 28 tahun, Islam Pekerjaan: Pencari Kepiting, Alamat: Dusun III Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, M. ARIFIN (M A) Laki-laki, 28 tahun, Islam Pekerjaan: Pedagang, Alamat: Dusun II Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai
sementara barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 5,02 gram, Sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 5028 XBL
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga sering digunakan sebagai jalur peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V Desa Kota Pari, Kec.Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Iwan Hermawan, SH, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan, memerintahkan Tim Operasional Sat Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Narkoba IPDA Joko Winarno beserta tim untuk melakukan patroli pencarian.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih dengan nomor polisi BK 5028 XBL yang sesuai dengan ciri-ciri target. Tim kemudian dengan sigap melakukan penyergapan dengan cara memepet kendaraan tersebut hingga kedua pelaku terjatuh dari motor.
"Saat motor yang dikendarai pelaku terjatuh, petugas melihat tersangka Muhammad Nasib alias Acip menjatuhkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kirinya ke arah pinggir jalan," jelas IPDA Joko Winarno, Kanit 1 Sat Narkoba Polres Sergai.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di rerumputan pinggir jalan. Setelah diinterogasi singkat di lapangan, diketahui bahwa kedua tersangka baru saja selesai melakukan transaksi pembelian narkotika dari seorang pria berinisial MADI (M) yang beralamat di Percut Sei Tuan, Kota Medan.
IPTU L. B. Manullang, Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sergai, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai (25/6), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki yang mereka kenal berinisial Madi yang beralamat di Percut Sei Tuan, Kota Medan, dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk satu paket," ungkap IPTU Manullang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Sementara itu, tersangka MADI (M) yang diduga sebagai pengedar saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Polres Serdang Bedagai mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah mereka.
"Kami akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya penegakan hukum ini," tutup IPTU L. B. Manullang.(Magdalena)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar