masukkan script iklan disini
Medan, 23 Juni 2025 - Pilar Keadilan Hukum (PKH), sebuah lembaga pemerhati hukum yang berkantor di Jl. Cempaka Raya No.96 Perumnas Helvetia, Kecamatan Helvetia, Medan, telah mengajukan laporan dan aduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kabupaten Serdang Bedagai pada Juni 2025.
Laporan yang disampaikan oleh Jonni Kenro Tumeang, S.Pd selaku Pimpinan Redaksi Pilar Keadilan Hukum, mengacu pada temuan investigasi yang dilakukan di Alam Hotel By Cordela, Jl. Arief Rahman Hakim No.141, Ps. Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan Sumatera Utara pada tanggal 19 Desember 2024.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Serdang Bedagai yang ditandatangani oleh Rusmiani Purba selaku Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal 19 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024.
Hasil investigasi Pilar Keadilan Hukum mengungkapkan bahwa:
1. Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 2024 sudah selesai atau tidak ditemukan adanya kegiatan Bimtek yang terdokumentasi pada tanggal tersebut.
2. Terdapat dugaan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan secara bersama-sama di Kabupaten Serdang Bedagai.
3. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Serdang Bedagai.
PKH menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut diduga melanggar:
- Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK)
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Penyelewengan Anggaran
Pilar Keadilan Hukum telah menyampaikan seluruh dokumentasi dan bukti-bukti terkait kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap adanya tindak lanjut yang serius dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah," ujar Jonni Kenro Tumeang, S.Pd.
Pilar Keadilan Hukum adalah lembaga independen yang berkomitmen untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Organisasi ini aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pemerintahan demi terwujudnya pemerintahan yang bebas korupsi.(Tim).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar