• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    SAT NARKOBA POLRES SERGAI GREBEK TEMPAT TRANSAKSI NARKOTIKA SABU, BERHASIL AMANKAN 4 TERSANGKA

    JON KEY
    Kamis, 26 Juni 2025, 08.31 WIB Last Updated 2025-06-26T15:31:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai, 26 Juni 2025 - Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (20/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Operasi ini berhasil mengamankan empat tersangka dan sejumlah barang bukti.



    Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. atas perintah Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH, melakukan operasi penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

    "Kami melakukan operasi penyamaran dengan metode undercover buy senilai Rp 100.000 untuk memastikan aktivitas penjualan narkoba di lokasi tersebut," ungkap IPTU Tri Pranata Purba.

    Saat petugas menyerahkan uang melalui pagar, tersangka yang sedang menyiapkan paket sabu terkejut dan panik ketika tim masuk dengan melompati pagar. Tersangka sempat melarikan diri sambil membuang sabu yang kemudian berhamburan di sekitar tempat kejadian.

    TERSANGKA YANG DIAMANKAN

    1. Teguh Chandra Syahputra (T.C.S), 35 tahun, Dusun II Desa Pon (adik kandung pemilik rumah)
    2. Cahaya Situmorang (C.S), 31 tahun, Dusun VI Desa Pon (penjual)
    3.Immanuel Beatrix Anialus Gultom (I.B.A.G), 41 tahun, Dusun VI Desa Pon
    4. Rhidoy Chalexcha Situmorang (R.C.S), 22 tahun, Dusun VI Desa Pon

    Sementara itu, pemilik rumah berinisial Doni Sibarani (D.S) masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    BARANG BUKTI YANG DISITA

    - 8 buah klip plastik berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 2,62 gram
    - 4 buah klip plastik kosong
    - 1 buah sekop dari pipet
    - 4 unit handphone Android
    - Uang tunai Rp 2.360.000 diduga hasil penjualan sabu
    - 2 buah timbangan digital



    Pemeriksaan urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine, mengonfirmasi keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.



    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.



    Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Operasi ini merupakan bagian dari intensifikasi pemberantasan narkoba menjelang HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025," katanya.

    Lokasi yang digerebek tersebut diketahui telah lama menjadi tempat transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat setempat. Polres Sergai akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai.(Magdalena).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +