masukkan script iklan disini
SERDANG BEDAGAI -Selasa, 18 Juni 2025 ,Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkotika dan menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam operasi gabungan TNI-POLRI yang dilaksanakan pada Minggu, 15 Juni 2025 Sekitar pukul 17.00 WIB yang berlokasi di Dusun 4, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai
Adapun tersangka yang diamankan yaitu Ade Putra alias Ade Lembu A.P. alias A.L. Usia: 36 tahun, Alamat: Dusun 3, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai,vDarwin alias Boncel (D. alias B.) Usia: 40 tahun, Alamat: Dusun 3, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan Status Residivis kasus narkotika tahun 2019
Sementara DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) Hengki (H.) Tersangka yang masih dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO
Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu 1 paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,94 gram,
1 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram,1 buah dompet kecil, 1 bungkus plastik hitam, 1 buah pipet skop, 1 buah handphone Android merek Redmi warna biru dengan casing abu-abu, 1 bal plastik kosong, 1 plastik kosong berukuran besar
Kronologis Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tempat yang sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba di Dusun 4, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Kasat Narkoba Polres Sergai **AKP Iwan Hermawan, SH** kemudian berkoordinasi dengan TNI-AD Koramil 10/SR untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
AKP Iwan Hermawan, SH selanjutnya memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H.bersama personel TNI-AD Koramil 10/SR Babinsa Firdaus Praka Andriansyah** dan personel Sat Narkoba Polres Sergai untuk melakukan patroli di sekitar lokasi.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua orang yang dicurigai sedang duduk di bawah pohon. Kedua orang tersebut berinisial A.P. alias A.L. dan D. alias B. yang kemudian dilakukan penggeledahan. Namun, kedua tersangka awalnya menolak untuk digeledah, sehingga menambah kecurigaan petugas.
Saat diborgol, A.P. alias A.L. memegang dompet di saku belakangnya. Ketika petugas mengambil dompet tersebut, ditemukan dua plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Sementara dari D. alias B. ditemukan satu paket kecil berisi narkoba jenis sabu di dalam casing handphone-nya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa A.P. alias A.L. dan D. alias B. mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial **H** (yang kini menjadi DPO) dengan tempat pertemuan di Belidaan, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang di Mako Polres Sergai (18/06) membenarkan penangkapan terhadap tersangka A.P. alias A.L. dan D. alias B. Berdasarkan keterangan D. alias B., ia telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 kali dari A.P. alias A.L. secara gratis dengan dalih persahabatan lama dan kesediaan untuk menjalankan perintah.
Kedua tersangka, A.P. alias A.L. dan D. alias B., telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, yang mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika yang mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram
Kedua tersangka terancam hukuman penjara 6-20 tahun.
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergitas yang baik antara TNI dan POLRI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Polres Sergai akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pencarian terhadap tersangka H. yang masih berstatus DPO. (Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar