• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    YAYASAN

    Patuhi Pepres No 5 tahun 2025 Eli Sunengsih serahkan berkas rumah dan lahannya kepada Kejaksaan Agung RI selaku Tim Satgas PKH

    JON
    Senin, 28 Juli 2025, 19.25 WIB Last Updated 2025-07-29T02:25:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Keterangan Poto:
    Eli Sunengsih dan rekannya saat berfoto bersama di depan Kejaksaan Tinggi Riau


    Riau- Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, banyak perkampungan dan perkebunan lahan masyarakat yang berada didalam Kawasan hutan di plang oleh satgas PKH.

    Pada lokasi yang berada tepatnya di Dusun Sei Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksmana juga turut di plang oleh satgas PKH baru-baru ini. 

    Eli Sunengsih, Warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis, diketahui media ini datang ke Kejaksaan Tinggi Riau menemui Tim Satgas PKH. Kedatangan Ibu Eli Sunengsih ini bertujuan untuk mengajukan permohonan penyelesaian rumah dan lahan pertanian miliknya untuk diselesaikan oleh tim Satgas Kejaksaan Agung RI Tim Alpha yang berkantor di Kejaksaan Tinggi Riau.

    ‘’ Kedatangan kami ke kajaksaan Tinggi Riau riau untuk menemui Tim Satgas PKH menyerahkan berkas permohonan penyelesaian penguasaan tanah dan perumahan kami yan berada didalam Kawasan hutan. 

    Tadi berkas - berkas kami sudah diterima oleh Bapak dari Kejagung RI yang merupakan Tim Satgas PKH yang saat ini berkantor di Kejaksaan Tinggi Riau. Telah disampaikan pula kepada kami bahwa berkas -berkas kami akan diproses dan akan ada informasi lanjutan terkait permohonan kami tersebut’’. Katanya. 

    Sunengsih juga berharap dengan penyampaian berkas permohonannya kepada kejaksaan agung Tim Satgas PKH tersebut dapat terselesaikan. 

    Kami berharap persolan penguasaan atau letak posisi rumah dan kegiatan berusaha kami yang berada didalam Kawasan hutan produksi tetap yang juga saat ini tumpang tindih dengan IUP HTI PT Sakato Pratama Makmur dapat terselesaikan.  

    Sebab yang kami ketahui masuknya PT SPM ke kampung kami terlebih dahulu lagi kampung kami ada. Hal itu dapat dibuktikan dengan bangunan tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di Dusun Sei Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Ucapnya. 


    Ditempat yang sama David salah satu Tim Satgas PKH pada ketika itu terdengar media ini menyampaikan akan memverifikasi data-data yang disampaikan oleh Ibu Sunengsih. 


    "Pada berkas yang disampaikan kepada kami ini akan kami verifikasi. untuk perkembangannya nanti akan dikabari". Sebutnya. (Tim)



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini