masukkan script iklan disini
Medan, 14 Juli 2025 - Lembaga sosial control independen Pilar Keadilan Hukum telah melakukan konfirmasi dan penjelasan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Sebagaimana disebutkan Sudaryono selaku Tim Pilar Keadilan Hukum Biro Jakarta, Konfirmasi ini dilakukan sebagai respons terhadap surat dari Kantor Advokat EDI SIPAYUNG & ASSOCIATES yang mengangkat permasalahan HGU No. 5368/Helvetia di wilayah Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Jonni Kenro Tumeang, S.Pd., selaku Pimpinan Redaksi Pilar Keadilan Hukum, menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan social control independen dengan mengkonfirmasi dan memohon penjelasan kepada:
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Konfirmasi yang dilakukan berkaitan dengan status HGU No. 5368/Helvetia yang tertanggal 20 November 2021. Pilar Keadilan Hukum meminta kejelasan mengenai data dan status terkini dari HGU tersebut.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang independen dan transparan terhadap berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat," ujar Jonni Kenro Tumeang.
Surat konfirmasi ini juga diteruskan kepada:
1. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Jakarta
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Jakarta
3. Arsip
Pilar Keadilan Hukum adalah lembaga social control independen yang berkantor di Jalan Cempaka Raya No. 96 Perumnas Helvetia, Kecamatan Helvetia, Tengah, Kecamatan Helvetia, dengan fokus pada pengawasan dan advokasi masalah hukum di masyarakat.(Daryono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar