masukkan script iklan disini
Medan, 17 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi kepada narapidana sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80. Remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas I Medan, E.Y. Suhasmin, Bc.IP, SH, MH, menyatakan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas.
Jumlah narapidana yang menerima remisi adalah sebagai berikut:
- Remisi Umum: 2.198 narapidana
- Remisi Dasawarsa: 2.422 narapidana
Rincian lebih lanjut mengenai kategori remisi, jenis kejahatan, dan besaran remisi dapat dilihat pada lampiran siaran pers ini.
Kontak:
E.Y. Suhasmin, Bc.IP, SH, MH
Kepala Lapas Kelas I Medan
NIP: 197009061996031001
Catatan:
- Remisi Umum diberikan berdasarkan PP 28, PP 99, dan kategori remisi normal.
- Remisi Dasawarsa diberikan sebagai penghargaan khusus dalam momentum peringatan kemerdekaan.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar