• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    YAYASAN

    Lapas Kelas I Medan Berikan Remisi Umum dan Dasawarsa dalam Rangka HUT RI ke-80

    JON
    Minggu, 17 Agustus 2025, 00.44 WIB Last Updated 2025-08-17T07:44:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     
    Medan, 17 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi kepada narapidana sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80. Remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama masa pembinaan.
     
    Kepala Lapas Kelas I Medan, E.Y. Suhasmin, Bc.IP, SH, MH, menyatakan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas.
     
    Jumlah narapidana yang menerima remisi adalah sebagai berikut:
     
    - Remisi Umum: 2.198 narapidana

    - Remisi Dasawarsa: 2.422 narapidana
     
    Rincian lebih lanjut mengenai kategori remisi, jenis kejahatan, dan besaran remisi dapat dilihat pada lampiran siaran pers ini.
     
    Kontak:
     
    E.Y. Suhasmin, Bc.IP, SH, MH
     
    Kepala Lapas Kelas I Medan
     
    NIP: 197009061996031001
     
    Catatan:
     
    - Remisi Umum diberikan berdasarkan PP 28, PP 99, dan kategori remisi normal.

    - Remisi Dasawarsa diberikan sebagai penghargaan khusus dalam momentum peringatan kemerdekaan.(Magdalena).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini