• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    POLRES SERDANG BEDAGAI UNGKAP KASUS EKSPLOITASI ANAK DI BAWAH UMUR DI CAFE GALAXY

    JON KEY
    Selasa, 26 Agustus 2025, 11.03 WIB Last Updated 2025-08-26T18:03:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Serdang Bedagai, 26 Agustus 2025 - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.



    Kasus ini terungkap pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.45 WIB saat petugas Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau razia di lokasi tersebut dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Saat melakukan razia, petugas menemukan beberapa karyawati cafe yang diduga masih di bawah umur sedang melayani tamu yang mendengarkan musik DJ sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Melihat kondisi tersebut, petugas langsung mengamankan pengelola cafe beserta dua pekerja di bawah umur ke Mapolres Serdang Bedagai.



    Tersangka yang diamankan:
    1. SM (Perempuan, 30 tahun) - Kasir Cafe Galaxy, beralamat di Gang Keluarga Link. IX Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun
    2. JP (Laki-laki, 42 tahun) - Pemilik Cafe Galaxy, beralamat di Dusun I Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai

    Korban:
    1. Alias Bunga (Perempuan, 17 tahun) - Pelayan cafe, beralamat di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai
    2. Alias Mawar (Perempuan, 15 tahun) - Pelayan cafe, beralamat di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun


    Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
    - Satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol
    - Uang tunai sebesar Rp 1.630.000



    Kedua tersangka dijerat dengan:
    - Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta
    - Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp 20 juta hingga Rp 200 juta



    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menjelaskan bahwa hasil penyidikan dan gelar perkara telah menetapkan pemilik cafe dan kasir sebagai tersangka atas perbuatan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

    Pelaksana tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini. "Dalam kasus tindak kriminal, terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih di bawah umur, pihak kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berkomitmen serius untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur beserta tindakan kriminalitas lainnya," ujarnya.



    Polres Serdang Bedagai menghimbau kepada seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk eksploitasi anak.

    Masyarakat yang mengetahui adanya praktik eksploitasi anak diminta segera melaporkan ke Polres Serdang Bedagai atau melalui aplikasi pelaporan yang tersedia.(Magdalena).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +