masukkan script iklan disini
MEDAN - Dugaan kegiatan penampungan minyak kelapa sawit (CPO) ilegal di kawasan Jalur Lintas Sumatera, tepatnya di sekitar Km. 32 ruas Banda Aceh-Medan.
Lokasi penampungan yang diduga ilegal ini berada di tepi Jalan Lintas Sumatera, sekitar 500 meter dari Kantor Polsek Binjai.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Dalam operasi ini, aparat juga diduga adanya keterlibatan oknum yang Memberikan "uang saku" kepada beberapa personel untuk memperlancar operasi ilegal yang Terlibat dalam koordinasi dan pengelolaan kegiatan ilegal tersebut yang Dipimpin oleh seseorang berinisial "K" yang diduga sebagai dalang operasi.
Kasus ini masih belum dilakukan penyelidikan lebih lanjut, belum adanya Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat untuk Menindaklanjuti dugaan penyuapan dan korupsi yang terjadi
Jika terbukti, para pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan:
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan terkait perdagangan komoditas dan perizinan usaha.(Tim).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar