masukkan script iklan disini
Hamparan Perak, Deli Serdang - Ratusan warga Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang menggelar orasi di depan Kantor Desa Tandem Hilir pada hari ini untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan kepala desa.
Mosi Tidak Percaya Masyarakat
Dalam orasinya, masyarakat menyampaikan beberapa poin mosi tidak percaya terhadap kepala desa, antara lain:
1. Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Masyarakat menduga kepala desa telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri dengan mengelola lahan PTPN yang akan dilalui pembangunan jalan tol pada tahun 2020.
2. Permasalahan Galian Parit Dusun VIII
Terdapat galian parit di Dusun VIII yang mengarah ke Galian C, disertai penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) atas lahan garapan dengan retribusi sebesar Rp 2.500.000.
3. Dugaan Jual Beli Lahan PTPN
Adanya dugaan penguasaan dan jual beli lahan masyarakat yang dikelola PTPN oleh kepala desa. Permasalahan ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.
4. Biaya Pembuatan Surat Ahli Waris Tinggi
Masyarakat mengeluhkan biaya pembuatan surat ahli waris yang mencapai Rp 3.000.000 untuk kasus almarhum Sutina.
5. Pelayanan Administrasi Bermasalah
- Tidak dilayaninya pembuatan akta nikah seorang warga sehingga harus pindah domisili untuk dapat menikah
- Kebijakan pembangunan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat
- Permasalahan Kamtibmas yang menciptakan keresahan dan memihak pada satu kelompok tertentu
Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut, masyarakat menuntut agar kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya.
Aspirasi masyarakat telah diserahkan secara tertulis kepada berbagai pihak berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
- Bupati Deli Serdang
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Camat Hamparan Perak
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Pihak lainnya yang terkait
Orasi berlangsung tertib dan damai, dengan masyarakat berharap aspirasi mereka dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tim).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar