• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    OPERASI KANCIL TOBA 2025: POLRES SERDANG BEDAGAI BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

    JON KEY
    Selasa, 23 September 2025, 07.06 WIB Last Updated 2025-09-23T14:06:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SERDANG BEDAGAI - Tim Operasional Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025. Tersangka H A alias H alias K (20), seorang mahasiswa asal Medan Marelan, diamankan pada Rabu, 17 September 2025 pukul 06.00 WIB di kediamannya.


    Kejadian bermula pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi Lingkungan IV Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan. Korban Joko Pramono (30), seorang wiraswasta, sedang dalam perjalanan bekerja mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX ketika dipepet oleh empat orang tak dikenal yang menggunakan dua unit sepeda motor.

    Korban terjatuh akibat dipepet dan langsung diancam oleh pelaku yang diduga menggunakan celurit. Untuk menyelamatkan diri, korban terpaksa meninggalkan sepeda motornya dan kabur. Sepeda motor yang hilang adalah Yamaha N-MAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5811 XBJ tahun pembuatan 2025 atas nama Inneke Putri dengan kerugian mencapai Rp 36.800.000.



    Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/14/I/RES.1.8./2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 15 Januari 2025, Tim Operasional Polsek Perbaungan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar melakukan penyelidikan intensif.

    Tersangka yang telah menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Kancil Toba 2025 berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi.



    Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dengan cara memepet kendaraan korban bersama rekan-rekannya. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Markas Polsek Perbaungan untuk penyelidikan lebih lanjut.



    Kepala Seksi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang mengkonfirmasi penangkapan tersebut di Markas Polres Serdang Bedagai, Selasa (23/9). Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.



    Kasi Humas menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian sendirian melalui jalur sepi, terutama pada jam-jam larut malam. Masyarakat disarankan menghubungi keluarga atau kerabat untuk ditemani atau menyusul bersama-sama.

    "Selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar," ujar IPTU L.B. Manullang.



    Adapun Dasar Hukum yaitu Laporan Polisi: LP/B/14/I/RES.1.8./2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT (15 Januari 2024), Surat Perintah Tugas: SPRIN/22.a/IX/RES.1.8./2025, Surat Perintah Penangkapan: Sp.Kap/308/IX/RES.1.8./2025 (11 September 2025)

    Adapun Saksi-saksi antara lain:
    1. KH Harahap (43), Polri
    2. Tri Heriadi (42), Polri  
    3. Dudung S (42), Polri
    4. Sulaiman, Wiraswasta
    5. Inneke Putri, Mahasiswa

    Operasi Kancil Toba 2025 merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.(Magdalena).


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +