masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 25 September 2025 – Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar sindikat kejahatan yang melibatkan penganiayaan bersama-sama, kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, dan narkotika dalam operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Medan.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan hari ini di Lobby Mako Polres Serdang Bedagai, Kapolres AKBP Jhon Sitepu mengungkapkan penangkapan empat tersangka dalam kasus kompleks yang mencakup tujuh laporan polisi berbeda, mulai dari penganiayaan hingga kepemilikan narkotika dan senjata ilegal.
Operasi dimulai setelah laporan masyarakat dari Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH pada Jumat, 19 September 2025, mengenai penganiayaan yang dialaminya. Tim gabungan Polres Serdang Bedagai bersama Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Dit Intelkam Polda Sumut kemudian melakukan pencarian intensif terhadap para tersangka.
Penangkapan Pertama - 21 September 2025
Tim berhasil menghentikan mobil Honda CRV BK 1606 ZI di pintu keluar Tol Perbaungan pada pukul 10.00 WIB. Dalam kendaraan tersebut ditemukan empat orang, termasuk tersangka Muhammad Saprin alias Apin Dayak dan Marubah Sitanggang. Dari penggeledahan ditemukan 9,5 butir pil ekstasi merek Mickey Mouse dan satu pucuk pistol Makarov kaliber 32 buatan Rusia lengkap dengan lima butir peluru.
Penangkapan Kedua - 22 September 2025
Berdasarkan informasi intelijen, tim melacak keberadaan tersangka utama Marnakok Sitanggang alias Nakok ke Hotel Grand Central Medan. Pada pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap bersama Dedek Hidayat. Dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 6,53 gram, setengah butir ekstasi, senapan angin merek Preon Tactical, dan pisau belati sepanjang 33 cm.
PROFIL TERSANGKA
1. Marnakok Sitanggang alias Nakok (41 tahun) - Terlibat dalam tiga kasus berbeda termasuk penganiayaan dan kepemilikan senjata ilegal
2. Marubah Sitanggang (42 tahun) - Didakwa kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika
3. Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37 tahun) - Terlibat kasus penganiayaan
4. Dedek Hidayat (47 tahun) - Kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi
Operasi ini mengungkap serangkaian kejahatan yang menimpa tiga korban di lokasi berbeda:
- Wendi Manalu (24 tahun) - diserang di Cafe Galaxy pada Januari 2025
- Jordan Sigalingging (58 tahun) - menjadi korban penganiayaan pada Mei 2025
- Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH - Dosen dan advokat yang melaporkan penganiayaan terbarunya pada September 2025
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Senjata dan Amunisi:
- 1 pistol Makarov kaliber 32 buatan Rusia
- 5 butir peluru tajam kaliber 32mm
- 1 senapan angin merek Preon Tactical
- 1 pisau belati 33cm dengan sarung
- 1 peluru senapan angin
Narkotika:
- 6,53 gram sabu-sabu
- 10 butir pil ekstasi (termasuk merek Mickey Mouse)
- Perangkat konsumsi narkoba
Kendaraan:
- Honda CRV BK 1606 ZI
- Mitsubishi Pajero Sport BK 8129 LN
Para tersangka dikenakan berbagai pasal pidana dengan ancaman hukuman berat:
- Pasal 170 ayat (1) KUHP (Penganiayaan bersama) - maksimal 5 tahun penjara
- UU Darurat No. 12/1951 (Senjata api ilegal) - seumur hidup atau 10 tahun penjara
- Pasal 112 UU No. 35/2009 (Narkotika) - 4-12 tahun penjara
- Pasal 114 UU No. 35/2009 (Narkotika) - 5-20 tahun penjara
"Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas siapapun yang mengancam keamanan dan ketertiban umum," tegas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.
Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antar unit dalam Polda Sumatera Utara dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan.
Operasi ini berhasil:
- Mengamankan empat tersangka dalam berbagai kasus kejahatan
- Menyita senjata api dan tajam ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat
- Mencegah peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai dan sekitarnya
- Memberikan rasa aman bagi korban dan masyarakat luas
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk:
- Melaporkan segera jika mengetahui aktivitas mencurigakan
- Tidak melindungi pelaku kejahatan
- Berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan
- Menghubungi nomor darurat polisi jika menghadapi situasi berbahaya.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar