• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lau Dendang

    JON KEY
    Rabu, 24 September 2025, 08.41 WIB Last Updated 2025-09-24T15:41:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    ‎Medan-Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di Jalan Perhubungan, Gang Karto, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
    ‎Kedua pelaku masing-masing berinisial MORAS (25), warga Dusun XV, Gang Wale, Desa Lau Dendang, dan NL (37), warga Dusun V Cempaka, desa yang sama, ditangkap pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
    ‎“Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 1,92 gram, satu bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, dompet kecil, dan uang tunai Rp300 ribu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Thommy Aruan, Selasa (23/9/2025).
    ‎Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tim yang dipimpin Aipda Hendro Kuswoyo kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) hingga berhasil meringkus kedua tersangka saat hendak bertransaksi.
    ‎Hasil pemeriksaan menunjukkan, sabu itu dibeli dari seorang pria bernama Bawor untuk kemudian dijual kembali. Polisi menduga, keduanya telah menjalankan bisnis terlarang itu selama satu bulan terakhir. “Setidaknya, dari barang bukti yang ada, dapat disimpulkan sabu itu akan digunakan sekitar 12 orang,” ujar Thommy.
    ‎Kedua tersangka kini ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(Magdalena)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +