masukkan script iklan disini
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja di Kecamatan Paranginan. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, SH., MH., segera melakukan penyelidikan.
Pada Kamis malam (25/9/2025), polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DJH (19), warga Kecamatan Siborong-borong. Ia ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Paranginan, saat hendak menjual ganja dengan sepeda motor Supra Fit hitam miliknya. Dari interogasi, DJH mengaku sudah tiga bulan mengedarkan ganja dan mendapatkan barang dari MM (40), warga Balige, Kabupaten Toba.
Tidak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM pada Jumat dinihari (26/9/2025) di Desa Lumban Bul-bul, Balige. Dari tangan kedua pelaku, disita delapan paket besar ganja kering siap edar.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah ini,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Humbahas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran narkoba di lingkungannya.(Magdalena).










Tidak ada komentar:
Posting Komentar