masukkan script iklan disini
Ketua DPW PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) Sumatera Utara, Dinatal Lumban Tobing, SH mendukung rencana aksi demonstrasi tersebut sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers. Ia juga mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menangkap terduga pelaku.
“Aksi Solidaritas jurnalis ini bukti dukugan kita sesama yang memiliki profesi wartawan dan sebagai bentuk penolakan penganiayaan dan intimidasi terhadap pers. Sesama insan pers kita wajib menggaungkan solidaritas,” tegas Dinatal Lumban Tobing kepada awak media, Selasa (14/10/2025).
Dinatal Lumban Tobing juga menegaskan jangan ada lagi kasus-kasus serupa dikemudian hari seperti penganiayaan serta intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
”Jangan ada pemasungan terhadap kebebasan kemerdekaan pers. Jika terjadi penganiayaan dan dibuktikan visum, seharusnya 1×24 jam pelaku harus ditangkap,” ujarnya.
Diketahui, dua orang jurnalis/wartawan, korban penganiayaan dan intimidasi saat meliput aksi demonstrasi warga di PT. Universal Glove (UG), Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis pada Senin (13/10/2025) mendatangi Polda Sumatera Utara.
Kedua korban tersebut tampak didampingi kuasa hukumnya Riki Irawan, SH MH bersama rekan-rekan insan pers lainnya.
Riki mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sumut untuk mengantarkan surat pemberitahuan resmi pelihal aksi damai demonstrasi jurnalis Sumut bernama “Trituwa”.
”Saya dan kedua korban penganiayaan dan intimidasi sedang mengantarkan surat pemberitahuan rencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Sumut,” kata Riki Irawan, Senin (13/10/2025) usai antar surat tersebut.
Kata Riki, rencana aksi itu akan digelar pekan ini, Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB di depan Mapolda Sumut.
”Ada 3 tuntutan utama yang akan kita gaungkan ke Kapolda Sumut, yakni usut tuntas dan tangkap para pelaku penganiayaan dan intimidasi yang dialami klien kami, Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT. Universal Gloves, dan copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral,” pungkas dia menjelaskan.
Sebelumnya, berbagai organisasi pers di Sumatera Utara telah mengeluarkan berbagai kecaman keras atas perbuatan pelaku yang diduga preman bayaran PT. UG untuk menganiaya dan mengintimidasi wartawan saat meliput demonstrasi masyarakat di depan gerbang PT. UG pada Senin (6/10/2025) lalu.
Laporan atas peristiwa telah disampaikan kedua korban selepas kejadian pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya. Malam itu juga pukul 02.00 WIB kedua korban langsung menjalani Visum et Repertum di RS. Bhayangkara.
Tindakan penganiayaan terhadap dua wartawan media online dan cetak saat meliput demo didepan gerbang PT. Universal Gloves (UG) terjadi di Jalan Pertahanan, Dusun 1, Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Magdalena).








Tidak ada komentar:
Posting Komentar