• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    PENGALIHAN ARUS LALU LINTAS DALAM RANGKA PERINGATAN HUT TNI KE-80

    JON KEY
    Sabtu, 04 Oktober 2025, 07.48 WIB Last Updated 2025-10-04T14:48:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan, 1 Oktober 2025 — Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80, Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kodam I/Bukit Barisan dan Pemerintah Kota Medan akan melakukan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Medan.




    WAKTU PELAKSANAAN

    Tanggal 1 s/d 3 Oktober 2025
    Pelaksanaan gladi bersih dan persiapan acara HUT TNI ke-80

    Tanggal 5 Oktober 2025
    Acara puncak peringatan HUT TNI ke-80

    LOKASI YANG TERDAMPAK PENGALIHAN ARUS

    Pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan di beberapa ruas jalan strategis Kota Medan, meliputi:

    • Jalan Gatot Subroto (sekitar Lapangan Benteng – lokasi acara utama)
    • Jalan Sudirman
    • Jalan Diponegoro
    • Jalan Imam Bonjol
    • Beberapa ruas jalan penghubung menuju pusat kota

    HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

    1. Masyarakat Kota Medan diharapkan menggunakan jalur alternatif untuk menghindari kemacetan dan kepadatan lalu lintas di area terdampak.

    2. Mengutamakan keselamatan berkendara, mematuhi petunjuk dan arahan petugas di lapangan, serta mengikuti rambu lalu lintas sementara yang telah dipasang.

    3. Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan kegiatan, dimohon untuk menghindari area lokasi acara demi kelancaran bersama.

    4. Merencanakan perjalanan lebih awal dan memperhitungkan waktu tempuh yang lebih lama dari biasanya.

    DASAR HUKUM

    Pengaturan lalu lintas ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:

    • Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

    • Pasal 106 ayat (4): Pengemudi wajib mematuhi ketentuan perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    • Pasal 287 ayat (1): Setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan perintah petugas.

    PERNYATAAN RESMI

    "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung kelancaran kegiatan nasional ini dengan tertib berlalu lintas, mengikuti arahan petugas, dan memanfaatkan jalur alternatif yang telah disiapkan. Mari kita sukseskan bersama peringatan HUT TNI ke-80 dengan aman, tertib, dan lancar. Partisipasi dan pengertian masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya kelancaran acara ini," ujar perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara.

    INFORMASI LEBIH LANJUT

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai jalur alternatif dan situasi lalu lintas terkini, masyarakat dapat menghubungi:

    • Ditlantas Polda Sumut: [nomor kontak]
    • Twitter/Instagram: @DitlantasSumut
    • Hotline Informasi Lalu Lintas: [nomor hotline]

    Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pengertian seluruh masyarakat Kota Medan.

    Salam Presisi

    POLRI – TNI – PEMERINTAH KOTA MEDAN.(Magdalena).


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +