masukkan script iklan disini
Tebing Tinggi, 2 Oktober 2025 - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui tiga Polres jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan penanganan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Tebing Tinggi pada Kamis (2/10/2025) pukul 14.30 WIB.
Konferensi pers yang dihadiri oleh pimpinan Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, Polresta Deli Serdang, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ini memaparkan capaian kinerja penanganan narkotika periode 1 Januari hingga Oktober 2025.
Kegiatan konferensi pers dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polda Sumut dan instansi terkait, antara lain:
- Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak (Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut)
- Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H. (Kabid Humas Polda Sumut)
- AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. (Kapolres Serdang Bedagai)
- Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. (Kapolresta Deli Serdang)
- AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H. (Kapolres Tebing Tinggi)
- Perwakilan Kepala BNNK Tebing Tinggi
- Kasi Narkotika dan Barang Terlarang Kanwil Bea Cukai Sumut
- Director of Operation Service (AVSEC) PT. Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu
Dalam paparannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. menyampaikan hasil kinerja penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Rekapitulasi Kasus:
- Jumlah kasus terungkap: 261 Laporan Polisi
- Jumlah tersangka: 352 orang
Barang Bukti yang Diamankan:
- Sabu-sabu: 599,33 gram
- Ganja: 3,13 gram
- Ekstasi: 47,5 butir
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika, Polres Serdang Bedagai berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai berhasil menutup satu tempat hiburan malam bernama **GRAND GALAXY** yang berada di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Penutupan ini dilakukan melalui pendekatan persuasif oleh Forkopimda yang didampingi para tokoh pemuka masyarakat Serdang Bedagai dengan memanggil pihak pengusaha dan membuat komitmen untuk menutup serta mengosongkan bangunan secara mandiri.
KASUS MENONJOL: PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN KEPEMILIKAN SENJATA API
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Serdang Bedagai menghadirkan salah satu kasus menonjol yang melibatkan tersangka berinisial **MARUBA SITANGGANG** dengan barang bukti yang berhasil diamankan:
Barang Bukti:
1. Satu bungkus plastik klip transparan berisi 9,5 butir pil warna pink berbentuk mickey mouse yang diduga narkotika jenis ekstasi
2. Satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 Made in Russia warna hitam
3. Lima butir peluru tajam kaliber 32 mm
Kapolres Serdang Bedagai menegaskan bahwa senjata api yang diamankan bukan jenis rakitan melainkan pabrikan jenis Makarov kaliber 32 buatan Rusia. Saat ini, senjata api tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) dan tidak ditampilkan dalam konferensi pers.
"Kami masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait penggunaan senjata api tersebut. Apabila ditemukan adanya kaitan dengan tindak pidana lainnya, akan segera dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Serdang Bedagai.
Konferensi pers dilanjutkan dengan sesi tanya jawab pada pukul 14.50 WIB dan ditutup pada pukul 15.10 WIB dengan sesi foto bersama.
Pada pukul 15.20 WIB, personel Satuan Narkoba membawa kembali tahanan dan barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui jajaran Polres terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan stakeholder terkait, akan terus ditingkatkan demi mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkotika.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar