masukkan script iklan disini
Tebing Tinggi , 2 Oktober 2025– Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan penanganan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Sumut periode 1 Januari hingga Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Polres Tebing Tinggi pada Kamis (2/10/2025) pukul 14.30 WIB ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari tiga Polres serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK, MSi, dan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H. Turut hadir pula perwakilan dari BNNK Tebing Tinggi, Kasi Narkotika dan Barang Terlarang Kanwil Bea Cukai Sumut, serta Director of Operation Service (AVSEC) PT. Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kuala Namu.
Dalam paparannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa selama periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, Polres Serdang Bedagai telah berhasil mengungkap sebanyak 261 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 352 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
- Shabu seberat 599,33 gram
- Ganja seberat 3,13 gram
- Ekstasi sebanyak 47 ½ butir
Sebagai bentuk kolaborasi dalam pemberantasan narkotika, Polres Serdang Bedagai bersama Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Forkopimda telah berhasil menutup satu tempat hiburan malam bernama Grand Galaxy yang berlokasi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Penutupan dilakukan setelah pengusaha dipanggil oleh Forkopimda yang didampingi tokoh masyarakat dan membuat komitmen untuk menutup serta mengosongkan bangunan secara mandiri.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan tersangka berinisial Maruba Sitanggang yang tidak hanya menguasai narkotika, tetapi juga senjata api ilegal. Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi:
- 1 bungkus plastik klip transparan berisi 9 ½ butir pil warna pink berbentuk mickey mouse yang diduga narkotika jenis ekstasi
- 1 pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 Made in Russia warna hitam
- 5 butir peluru tajam kaliber 32 MM
Kapolres Serdang Bedagai menjelaskan bahwa senjata api yang diamankan bukan jenis rakitan, melainkan senjata pabrikan jenis Makarov buatan Rusia. "Saat ini senjata api masih dalam proses pemeriksaan di Labfor untuk mengetahui apakah ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya. Apabila ditemukan adanya kaitan dengan kejahatan lain, akan segera dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Konferensi pers yang berlangsung hingga pukul 15.10 WIB ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dengan wartawan. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan dilanjutkan dengan pengawalan ketat tahanan serta barang bukti kembali ke Mapolres Serdang Bedagai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba pada pukul 15.20 WIB.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara melalui upaya penegakan hukum yang tegas serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar