masukkan script iklan disini
Perbaungan, Serdang Bedagai– Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) mengerahkan tim gabungan untuk melakukan patroli rutin dan pengecekan guna mengantisipasi aktivitas penambangan Galian C illegal di Bantaran Sungai Ular, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat malam, 31 Oktober 2025.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 22.30 WIB hingga dini hari ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Tim Khusus Satgas Galian C di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, atas perintah Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.
Operasi ini melibatkan gabungan personel yang cukup besar, terdiri dari:
- 74 personel Polres Serdang Bedagai
- 35 personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Serdang Bedagai
- Sekitar 30 anggota masyarakat dari Perkumpulan Masyarakat Peduli Keutuhan dan Kelestarian Bantaran Sungai Ular Sumatera Utara yang dipimpin oleh Jaiman Supnur
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pada pukul 22.30 WIB yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Polres Serdang Bedagai, Kompol Hendro Sutarno selaku Koordinator Pengamanan. Dalam arahannya, Kabag Ops menekankan pentingnya profesionalitas dalam bertugas dan menghindari pelanggaran HAM.
"Bapak Kapolres menitipkan pesan agar seluruh personel saat melaksanakan tugas dapat mencegah dan menghindari pelanggaran HAM," ujar Kompol Hendro Sutarno saat memimpin apel.
Sekitar pukul 23.00 WIB, personel berangkat menuju Polsek Perbaungan untuk persiapan penindakan. Kemudian pada pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran di Bantaran Sungai Ular, Desa Citaman Jernih.
Setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran secara menyeluruh di Bantaran Sungai Ular, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan Galian C pada saat operasi berlangsung. Sekitar pukul 02.00 WIB, seluruh personel Polres Serdang Bedagai, Satpol PP Pemkab Serdang Bedagai, beserta masyarakat meninggalkan lokasi dan melaksanakan konsolidasi untuk pengecekan seluruh anggota.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang melanggar, khususnya aktivitas Galian C illegal di Bantaran Sungai Ular yang telah menjadi sumber keresahan masyarakat.
"Kegiatan patroli dan pengecekan ini akan terus dilakukan secara rutin. Aktivitas Galian C illegal di Bantaran Sungai Ular akan terus dalam pantauan Polres Sergai," tegas IPTU L. B. Manullang.
Polres Sergai juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada Kepolisian untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan:
1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
5. Surat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan Nomor: Um.0102-Bbws 12/1575 tanggal 24 September 2025 tentang Undangan Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Satgas Penertiban dan Pengamanan Tanggul Sungai Ular
Pejabat yang Turut Hadir:
1. Kabag Ops Polres Sergai - Kompol Hendro Sutarno
2. Kapolsek Perbaungan - AKP Japri Binsar H. Simamora, SH, MH
3. Kasat Intel - AKP Siswoyo
4. Kasat Lantas - AKP Fauzul Arasy, S.Psi
5. Kasat Reskrim - IPTU Binrod Situngkir, SH, MH
6. Kasi Humas - IPTU L. B. Manullang
7. Personel Polres Sergai
8. Anggota Satpol PP Pemkab Serdang Bedagai.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar