masukkan script iklan disini
Medan, 6 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan lima orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi penggerebekan di kawasan Perumahan Ganda Asri No. A61, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Identitas Tersangka
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah:
1. S (36 tahun) - Warga Jalan Utama II, Dusun VII, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua
2. BS (31 tahun)- Warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat
3. S (46 tahun) - Warga Jalan Dusun 1A, Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal
4. ES (38 tahun)- Warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo
5. AS (25 tahun) - Warga Jalan Sakti Lubi, Gang Bali, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan narkotika di lokasi tersebut. Tim segera melakukan pengembangan informasi dan melaksanakan operasi penggerebekan di lokasi yang menjadi sasaran.
Para tersangka saat ini diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polrestabes Medan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian .(Magdalena)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar