masukkan script iklan disini
Tanjungmorawa - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pria berinisial BS (31) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepedamotor Honda Beat warna putih.
Peristiwa pencurian terjadi, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, sepeda otor milk korban EFS (36) diparkirkan dalam rumah.
Kejadian awalnya diketahui saksi KS yang hendak memasuki rumah, melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan melihat motor tersebut sudah tidak ada. Kemudian, saksi memberitahukan EFS bahwa sepedamotornya tidak ada didalam rumah. Selanjutnya korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (15/10/2025) malam, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian BS di Desa Ujung Serdang. Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, BS mengakui telah mencuri sepedamotor tersebut dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebihlanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepedamotor milik pelapor,” ujar Kapolsek.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. BS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti 9BB) berupa satu unit sepedamotor Honda Beat BK 3132 MAN. (Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar