masukkan script iklan disini
Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menorehkan prestasi besar dengan mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari hasil operasi ini, sebanyak 155 tersangka berhasil diringkus tanpa ampun di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, saat menggelar konferensi pers pada Selasa (28/10/2025) di Mako Polres Bogor.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati H. Ade Ruhandi, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor yang memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Bogor.
Kasus yang berhasil diungkap mencakup 58 perkara sabu, 4 perkara ganja, 2 perkara ekstasi, 22 perkara tembakau sintetis, dan 28 perkara peredaran obat keras jenis farmasi tanpa izin edar. Seluruh pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan, patroli siber, dan penyelidikan lapangan di sejumlah kecamatan seperti Gunung Putri, Cibinong, Parung, Leuwiliang, dan Ciseeng.
Dari tangan para pelaku, Satres Narkoba menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain : Sabu: 4.370,39 gram (4,4 kilogram),Ganja: 17.792,01 gram (17,8 kilogram),Tembakau sintetis: 6.588,95 gram (6,6 kilogram),Ekstasi: 57 butir, Sediaan farmasi (obat keras): 21.512 butir
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar, dengan potensi penyelamatan lebih dari 100 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dua pengungkapan besar turut menjadi perhatian publik. Pertama, kasus peredaran sabu seberat 2,2 kilogram yang melibatkan dua tersangka berinisial HE (40) dan MS (28). Keduanya ditangkap di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah terpantau membawa paket narkoba dari Sumatera untuk diedarkan di wilayah Bogor dan Jabodetabek. Barang bukti sabu yang disita bernilai Rp5,8 miliar, dan diperkirakan menyelamatkan 82 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kedua, kasus peredaran ganja seberat 15,5 kilogram di Kecamatan Leuwisadeng. Polisi menangkap dua tersangka, ID (43) dan MF (32), berikut 14 bungkus besar ganja asal Aceh yang siap edar. Nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp150 juta, dan keberhasilannya setara dengan penyelamatan 15.500 jiwa.(Magdalena).








Tidak ada komentar:
Posting Komentar