• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    Rayap Besi" Panel Lampu Lalin Resahkan Warga, Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku yang Berniat Beli Narkoba

    JON KEY
    Sabtu, 25 Oktober 2025, 01.29 WIB Last Updated 2025-10-25T08:29:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan -Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian besi panel lampu lalu lintas atau yang dikenal dengan sebutan rayap besi di Jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

    Kedua pelaku masing-masing bernama Nasib Roberto Simanjuntak (43), warga Jalan Cinta Karya, Gang Bengkok, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan Hagoluan Sinambela (26), warga Jalan Prapat Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Simalungun, yang juga berdomisili di Jalan Sudirman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

    Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada, Rabu 22 Oktober 2025, piket Reskrim menerima laporan masyarakat mengenai dua pria yang membongkar panel lampu lalu lintas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di persimpangan Jalan S. Parman – Sudirman.



    Mendapat laporan itu, petugas langsung menuju lokasi. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku sudah tidak ditemukan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Dishub Kota Medan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Medan Baru. Pada hari yang sama, sekitar pukul 04.30 WIB, Panit Reskrim Ipda Fidhial Bhakti, S.H., bersama tim melakukan olah TKP, jelas Iptu Poltak.

    Ia menuturkan, tim kemudian menelusuri informasi ciri-ciri pelaku yang diberikan warga sekitar dan melakukan patroli di sekitar lokasi dibantu personel Sabhara Presisi Polrestabes Medan. Kedua tersangka akhirnya ditemukan sedang berjalan kaki di kawasan Jalan Juanda. Mereka membawa dua karung goni berisi panel lampu lalu lintas hasil curian, ujar Poltak, Kamis (23/10/2025).

    Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa mereka berniat menjual hasil curian ke pengepul barang bekas (botot) untuk membeli narkoba. Keduanya merupakan residivis dan mengaku telah beberapa kali mencuri panel lampu merah di lokasi tersebut, ungkapnya. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut"(Magdalena).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +