masukkan script iklan disini
Perbaungan, Serdang Bedagai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan responsivitas terhadap keluhan masyarakat dengan berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (18/9/2025) sore.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Operasional Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Lingkungan I Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pemantauan di sekitar area yang dimaksud.
**Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno, SH**, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Ketika menyusuri sekitar TKP, petugas melihat seorang lelaki yang mencurigakan sedang berjalan. Tim kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku dengan sadar mengakui bahwa ia membawa narkotika di saku celana sebelah kanan. Pelaku kemudian menunjukkan barang bukti kepada petugas dan mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang lelaki yang dikenalnya berinisial "J".
Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan J, namun lokasi dan identitas lengkap yang disebutkan tersangka tidak berhasil ditemukan. Tersangka SDS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pembantu Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, menambahkan bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan diduga diperoleh dari tersangka J. "Menurut keterangan SDS, J tinggal di Kecamatan Perbaungan, namun untuk lokasi rumah yang pasti belum diketahui. Barang tersebut diserahkan kepada SDS untuk dijual kembali," jelasnya.
Saat ini, tersangka J telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron tersebut.
Tersangka SDS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai yang terdiri dari:
1. Ipda Joko Winarno, SH
2. Aiptu Azhar Ritonga
3. Aiptu JH. Op. Sunggu
4. Aipda Sucipto
5. Bripka Febrian S
6. Bripka Yosi
7. Brigadir Rizki Lubis
Kapolres Serdang Bedagai mengapresiasi kinerja Tim Satresnarkoba dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai. "Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam upaya penegakan hukum," tegasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika dapat menghubungi Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai atau menyampaikan laporan ke nomor darurat Polres setempat.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar