masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap basah seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun VIII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial G alias K (30 tahun), beralamat di Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu di teras rumah warga di Dusun VIII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.
Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menginstruksikan Tim Operasional yang dipimpin Kepala Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai, IPDA Budi, untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas pelaku berinisial G alias K. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamatan serta pemantauan di sekitar TKP.
IPDA Budi menjelaskan, Tim selanjutnya melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap basah tersangka G alias K yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang ia beli dari orang tidak dikenal di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, di Mapolres Sergai membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
1. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,58 gram
2. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,77 gram
3. 2 (dua) unit handphone merek Samsung dan Realme
4. 1 (satu) unit timbangan digital
Polres Serdang Bedagai mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Setiap informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar