masukkan script iklan disini
MEDAN – Tim Operasional dan Penyidikan (Opsnal) Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (39 tahun) yang diduga mengedarkan uang palsu di kawasan Pasar Malam Nusantara Ceria, Lapangan Citra Garden, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Titi Ranti.
Tersangka yang beralamat di Jalan Perjuangan Gang Famili, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan pada Minggu, 28 September 2025 pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima sehari sebelumnya.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan persnya pada Senin (29/9/2025) menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.
"Penangkapan bermula dari laporan Saudari Prania Sinamo (18 tahun), seorang kasir di Pasar Malam Nusantara Ceria. Pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 23.30 WIB, pelapor menerima uang palsu pecahan Rp50.000 dari seorang pembeli tiket," ujar Iptu Poltak Tambunan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru segera melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di lokasi yang sama.
Tersangka MN saat ini telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur tentang pemalsuan dan pengedaran uang palsu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam menerima uang kertas, terutama dalam transaksi di tempat ramai seperti pasar malam. Jika menemukan atau menerima uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tambah Iptu Poltak Tambunan.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pengedaran uang palsu yang lebih luas.(Magdalena).










Tidak ada komentar:
Posting Komentar