masukkan script iklan disini
BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial PS (24 tahun) di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Selasa (12/11/2025) pukul 15.14 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Ipda Eddy Supratman, S.H., mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat. Tim langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan di lokasi bersama anggota.
Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), tim bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian bertanya kepada petugas, "Ada pesan barang, Bang?" Petugas secara spontan menjawab, "Ya ada, Bos." Ketika tersangka memperlihatkan bungkusan narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PS (24 tahun), warga Jalan P. Denai Gang Ambai Medan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,34 gram
Tersangka PS beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Seksi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk menindak tegas para bandar dan pengedar narkoba di wilayah Kota Binjai.
"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Binjai," tegasnya.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar