masukkan script iklan disini
Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MRH (27 tahun), warga Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan dilakukan saat tersangka kedapatan membawa narkotika jenis ganja di Jalan Kenanga, tepatnya di depan warung Iga Bakar.
Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras dan kewaspadaan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Tersangka MRH beserta barang bukti yang diamankan saat ini telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Resnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan turut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," ujar Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar