masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 31 Oktober 2025 – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) melaksanakan operasi patroli rutin dan pengecekan untuk mengantisipasi aktivitas pertambangan Galian C illegal di Bantaran Sungai Ular, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (31/10/2025) malam hingga Sabtu (01/11/2025) dini hari.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan beberapa landasan hukum, antara lain:
- Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
- Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Surat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan Nomor: Um.0102-Bbws 12/1575 tanggal 24 September 2025 tentang Rencana Pembentukan Satgas Penertiban dan Pengamanan Tanggul Sungai Ular
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menunjuk dan memerintahkan personel Polres Sergai untuk terlibat dalam pelaksanaan Tim Khusus Satgas Galian C yang beroperasi di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pada pukul 22.30 WIB yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Polres Serdang Bedagai, Kompol Hendro Sutarno, selaku Koordinator Pengamanan. Dalam arahannya, Kabag Ops menyampaikan beberapa hal penting:
1. Pelaksanaan pengecekan Galian C sesuai perintah Kapolres Sergai
2. Antisipasi terhadap kemungkinan kericuhan apabila menemukan penambang illegal
3. Pesan Kapolres agar seluruh personel mencegah dan menghindari pelanggaran HAM
4. Mobilisasi 74 personel Polres Serdang Bedagai dan 35 personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Serdang Bedagai
5. Harapan agar tugas dilaksanakan secara sungguh-sungguh
Sekitar pukul 23.00 WIB, personel berangkat menuju Polsek Perbaungan untuk persiapan penindakan. Kemudian pada pukul 00.30 WIB, tim berangkat menuju Bantaran Sungai Ular di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, bersama dengan sekitar 30 anggota Perkumpulan Masyarakat Peduli Keutuhan dan Kelestarian Bantaran Sungai Ular Sumatera Utara yang dipimpin oleh Jaiman Supnur.
Setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran menyeluruh di Bantaran Sungai Ular, tidak ditemukan adanya aktivitas Galian C illegal pada malam tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB, seluruh personel Polres Serdang Bedagai, personel Satpol PP Pemkab Serdang Bedagai, beserta masyarakat meninggalkan lokasi dan melaksanakan konsolidasi untuk pengecekan seluruh anggota.
Kepala Seksi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melakukan penindakan hukum kepada siapapun yang melanggar, terkhusus aktivitas Galian C illegal di Bantaran Sungai Ular yang menjadi biang keresahan masyarakat.
"Aktivitas pertambangan illegal di kawasan ini akan terus dalam pantauan Polres Sergai. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar IPTU L. B. Manullang.
Polres Sergai menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Operasi ini dihadiri oleh:
1. Kompol Hendro Sutarno (Kabag Ops Polres Sergai)
2. AKP Japri Binsar H. Simamora, SH, MH (Kapolsek Perbaungan)
3. AKP Siswoyo (Kasat Intel)
4. AKP Fauzul Arasy, S.Psi (Kasat Lantas)
5. IPTU Binrod Situngkir, SH, MH (Kasat Reskrim)
6. IPTU L. B. Manullang (Kasi Humas)
7. 74 Personel Polres Sergai
8. 35 Anggota Satpol PP Pemkab Serdang Bedagai.(Magdalena).








Tidak ada komentar:
Posting Komentar