• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    POLRES TANAH KARO RINGKUS LIMA TERSANGKA JARINGAN NARKOBA DI BERASTAGI

    JON KEY
    Minggu, 23 November 2025, 17.52 WIB Last Updated 2025-11-24T01:52:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    Berastagi – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, pada Selasa (18/11/2024) dini hari. Operasi yang berlangsung cepat ini dilakukan di empat lokasi berbeda dalam rentang waktu sekitar 30 menit.


    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi dan pengembangan intelijen yang kemudian mengarah pada penangkapan satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, kasus terus dikembangkan dan mengarah kepada tersangka lain yang diduga masih dalam satu jaringan.

    "Operasi ini berjalan sangat cepat dan terkoordinasi. Semua lokasi ditindak secara bersamaan dan saling berkaitan. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas AKP Harjuna, Sabtu (22/11/2024).


    KRONOLOGI PENANGKAPAN

    TKP 1 – Jl. Udara, Desa Gurusinga (Pukul 01.00 WIB)

    Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AHB (39 tahun) dan mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,66 gram serta satu unit telepon seluler. Dari pemeriksaan awal, tersangka AHB menyebutkan nama RS sebagai pemasok narkotika.

    TKP 2 – Simpang Gang Kacihe (Pukul 01.15 WIB)


    Dalam pengembangan kasus, petugas menghentikan sebuah mobil yang bergerak mencurigakan. Di dalam kendaraan tersebut terdapat dua orang tersangka berinisial RGP (31 tahun) dan BSP (34 tahun). Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 2 gram, alat-alat konsumsi narkotika (bong), dan dua unit telepon seluler. Kedua tersangka juga menyebutkan nama Ramosta Sembiring (RS) sebagai pemasok.

    TKP 3 – Garasi Rumah di Gang Kacihe (Pukul 01.30 WIB)

    Petugas menemukan tersangka berinisial ISG (37 tahun) dan mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,09 gram serta sebuah tas. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari sumber yang sama dengan tersangka lainnya.

    TKP 4 – Rumah RS (Pukul 01.30 WIB)

    Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka RS (41 tahun) yang diduga menjadi pemasok utama. Di lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa:
    - Sabu dengan berat 70,19 gram
    - Timbangan digital
    - Pipet (alat hisap)
    - Uang tunai sejumlah Rp1.800.000
    - Telepon seluler
    - Perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika

    Tersangka RS turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    PROSES HUKUM

    Kelima tersangka saat ini ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

    AKP Harjuna Bangun menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika. "Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi bagi para pengedar dan penyalahguna narkoba," tegasnya.

    Polres Tanah Karo mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba melalui nomor layanan Polres Tanah Karo atau melalui aplikasi pelaporan yang tersedia.(Magdalena).


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +