• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    POLRESTABES MEDAN TANGKAP PELAKU PENCURIAN DI JALAN SUTOMO

    JON KEY
    Sabtu, 15 November 2025, 04.29 WIB Last Updated 2025-11-15T13:04:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan, 7 September 2025 –  Korban Pencurian berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada hari Minggu, 7 September 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV yang mengarah pada identitas tersangka.

    Kronologi Kejadian

    Pada hari Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, Sdr. Ridwan Adil Panjaitan (56 tahun), warga Jalan H.M. Said Gg. Demokrat No. 18, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, melaporkan kejadian pencurian yang menimpa kediamannya.

    Korban menuturkan bahwa saat pulang dari berbelanja sekitar pukul 13.30 WIB, ia mendapati kamar utama rumahnya telah dibobol. Pelaku telah masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

    Barang yang Hilang

    Adapun barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain:

    • KTP atas nama korban
    • Buku Tabungan BNI atas nama Anita Theresia Simatupang
    • Surat Pegadaian
    • Uang tunai sekitar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
    • Kalung berlian

    Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

    Proses Penangkapan

    Berdasarkan rekaman CCTV dari rumah tetangga korban, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Polrestabes Medan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berinisial BS (Basar Simamora) pada hari yang sama, Minggu pagi, 7 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di depan kolam renang Jalan Sutomo, Medan.

    Tersangka kini telah  diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Medan oleh korban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani langsung oleh Polrestabes Medan di bawah koordinasi AKBP Muslim Buchari, S.H., Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan.

    Pasal yang Disangkakan

    Tersangka dijerat dengan Pasal 363 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

    Imbauan kepada Masyarakat

    Polrestabes Medan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:

    1. Selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar
    2. Memasang sistem keamanan seperti CCTV di area strategis
    3. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindakan kriminal
    4. Tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwajib

    Masyarakat dapat menghubungi Polrestabes Medan melalui nomor darurat 110 atau datang langsung ke kantor Polrestabes Medan untuk melaporkan kejadian Kriminal.(Magdalena)




    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +