• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Satu Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Medan Marelan

    JON KEY
    Sabtu, 08 November 2025, 21.40 WIB Last Updated 2025-11-09T05:40:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MEDAN- Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (4/11/2025), petugas berhasil mengamankan satu pengedar dan dua pengguna narkotika jenis sabu di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

    Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Salman (56) sebagai pengedar, serta Indra (28) dan Kamalia (43) sebagai pengguna. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet ujung runcing, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

    Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

    "Kami menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Komplek Uka. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan di salah satu rumah yang digunakan pelaku Salman untuk transaksi," ungkap Riza, Sabtu (8/11/2025).

    Riza mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu polisi memberantas peredaran narkoba. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

    "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap warga tetap waspada dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan," tambahnya.

    Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(Magdalena).


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +