• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    SAT RESKRIM POLRES SERGAI UNGKAP DUA KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

    JON KEY
    Kamis, 20 November 2025, 20.58 WIB Last Updated 2025-11-21T04:58:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sergai, 19 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tiga tersangka. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Rabu (19/11/2025) pukul 11.40 WIB.

    KASUS PERTAMA: PENCURIAN DUMP TRUCK DAN SEPEDA MOTOR

    Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Tim Operasional yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka ISNEN alias SENEN (43 tahun), seorang sopir yang beralamat di Dusun II Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

    Tersangka dijerat dalam dua kasus terpisah. Kasus pertama adalah pencurian mobil Dump Truck Mitsubishi BK 9275 YM warna kuning milik Selly Tjuanda yang terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Kendaraan tersebut hilang dari tempat parkir di dekat rumah pelapor MHD Puja Budi Reksa, yang merupakan supir kendaraan tersebut. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp250 juta.

    Kasus kedua yang melibatkan tersangka yang sama adalah pencurian sepeda motor Yamaha Vega R 110 cc BK 5923 IH milik Angga Irawan (18 tahun) yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di parkiran Rest Area B, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Kerugian atas pencurian sepeda motor ini mencapai Rp6 juta.

    Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Link Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Dari tersangka diamankan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian berupa kemeja lengan pendek warna hitam, celana panjang hitam, dan sandal jepit hitam.

    Dari pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan obeng untuk mencuri sepeda motor, sementara pencurian dump truck dilakukan tanpa alat karena kunci kontak tertinggal di dalam kendaraan. Tersangka telah menjual sepeda motor curian kepada seseorang bernama Egi di Belawan seharga Rp1,5 juta, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kos, kebutuhan sehari-hari, dan membeli narkoba. Adapun dump truck dijual di daerah Sei Bamban, namun penadah dan barang bukti tidak ditemukan lagi.

    Motif: Kebutuhan ekonomi

    KASUS KEDUA: PENCURIAN PAKET J&T EXPRESS

    Dalam kasus terpisah, Tim Operasional Sat Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka pencurian paket J&T Express, yakni ALFA ALKATANI alias KOPET (18 tahun) dan UKA PURNAMA GUSTI alias UKA (25 tahun), keduanya beralamat di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

    Pencurian terjadi pada dini hari Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Pelapor Budi Santoso dan kernetnya yang sedang beristirahat di dalam mobil box truck B 9193 CCI yang membawa paket dari Jakarta menuju Banda Aceh, dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa pintu belakang truk dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pengecekan, sebanyak 4-6 karung besar berisi alat rumah tangga, kosmetik, fashion, elektronik, dan otomotif telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta, dengan korban dalam kasus ini adalah PT. Kencana Logistik Samudera.

    Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 13 November 2025 pukul 17.30 WIB terhadap ALFA ALKATANI alias KOPET. Dari keterangannya, terungkap keterlibatan empat pelaku lain: UKA PURNAMA GUSTI alias UKA, SULTAN alias EPET, ADIT, dan WAHYU alias BADAK, yang membantu mengangkut, menyembunyikan, dan menjual barang curian. Sebagian barang telah dijual kepada penadah berinisial SUSI seharga Rp850 ribu.

    Tersangka UKA berhasil diamankan pada pukul 18.00 WIB di lokasi yang sama. Tim kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di rumah para tersangka dan penadah sepanjang malam hingga pukul 22.30 WIB, dan berhasil mengamankan 25 item barang bukti berupa berbagai produk konsumen yang diduga hasil curian, termasuk power bank, jam tangan, parfum, kosmetik, dan perlengkapan rumah tangga.

    Sementara itu, tiga pelaku lainnya (SULTAN alias EPET, ADIT, dan WAHYU alias BADAK) serta penadah SUSI masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan terus diburu petugas.



    Ketiga tersangka dalam kedua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 subsidair Pasal 362 KUHP dan Pasal 383 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

    Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

    Turut hadir dalam konferensi pers ini IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H. (Kasat Reskrim), IPTU Leader Binen Manullang (Kasi Humas), IPDA Hendrick Ika Paduwinata, S.H., M.H. (Kanit Pidum), IPDA Olo Munthe (Kanit Provost), serta insan pers.(Magdalena).


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +