• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    SAT RESKRIM POLRES SERGAI UNGKAP DUA KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

    JON KEY
    Kamis, 20 November 2025, 21.03 WIB Last Updated 2025-11-21T05:04:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Serdang Bedagai - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti, dalam konferensi pers yang digelar di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Rabu (19/11/2025) pukul 11.40 WIB.

    KASUS PERTAMA: PENCURIAN DUMP TRUCK DAN SEPEDA MOTOR

    Dalam kasus pertama, Sat Reskrim berhasil mengungkap dua tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka ISNEN alias SENEN (43 tahun), seorang sopir asal Dusun II Tanah Raja Desa Sei Buluh, Kec. Teluk Mengkudu.

    Pencurian Dump Truck Senilai Rp 250 Juta

    Kasus ini berawal pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika MHD PUJA BUDI REKSA selaku supir dump truck Mitsubishi BK 9275 YM warna kuning milik SELLY TJUANDA terbangun dan mendapati kendaraan yang diparkir di dekat rumahnya di Dusun VI Darul Aman Desa Sei Buluh telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp 250 juta.

    Pencurian Sepeda Motor Yamaha Vega R

    Tersangka yang sama juga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vega R 110 cc BK 5923 IH milik ANGGA IRAWAN (18 tahun) yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Rest Area B, Link Banten Kel. Simp. Tiga Pekan, Kec. Perbaungan. Kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 6 juta.



    Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H., M.H. atas perintah Kasat Reskrim IPTU BINROD SITUNGKIR, S.H., M.H. berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 7 November 2025 pukul 20.30 WIB di Link Banten Kel. Simp. Tiga Pekan, Kec. Perbaungan.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian dump truck tanpa alat karena kunci kontak tertinggal di dalam kendaraan, sementara untuk sepeda motor menggunakan obeng. Tersangka menjual sepeda motor curian kepada seseorang bernama EGI di Belawan seharga Rp 1,5 juta, yang hasilnya digunakan untuk membayar kos, kebutuhan sehari-hari, dan membeli narkoba. Dump truck yang dicuri dilaporkan dijual di daerah Sei Bamban, namun penadah dan barang bukti tidak ditemukan di lokasi.

    Motif: Kebutuhan ekonomi

    Barang Bukti:
    - 1 buah kemeja lengan pendek warna hitam
    - 1 buah celana panjang warna hitam
    - 1 pasang sandal jepit warna hitam

    KASUS KEDUA: PENCURIAN PAKET J&T EXPRESS

    Dalam kasus kedua, Sat Reskrim mengamankan dua tersangka pelaku pencurian paket J&T Express dari truk box yang sedang parkir.

    Kronologi Kejadian

    Pada Selasa dini hari, 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Pon, Kec. Sei Bamban, pelapor BUDI SANTOSO beserta kernet RANGGA yang sedang beristirahat tidur di dalam mobil box truk nopol B 9193 CCI dibangunkan warga yang memberitahu bahwa pintu belakang truk dalam keadaan terbuka.

    Setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 4-6 karung berisi paket kiriman berupa alat rumah tangga, kosmetik, fashion, elektronik, dan otomotif telah hilang. Total kerugian mencapai Rp 50 juta dengan korban adalah PT. KENCANA LOGISTIK SAMUDERA.

    Penangkapan dan Penggeledahan

    Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 13 November 2025 berhasil mengidentifikasi dan mengamankan:

    - Pukul 17.30 WIB: ALFA ALKATANI alias KOPET (18 tahun) di Dsn I Desa Pon
    - Pukul 18.00 WIB: UKA PURNAMA GUSTI alias UKA (25 tahun) di lokasi yang sama

    Dari keterangan tersangka, terdapat empat pelaku lain yang terlibat membantu melangsir, menyembunyikan, dan menjual barang curian, yaitu SULTAN alias EPET, ADIT, WAHYU alias BADAK, dan penadah SUSI (DPO/Daftar Pencarian Orang).

    Tim melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi berbeda mulai pukul 19.30 hingga 22.30 WIB, berhasil mengamankan 25 item barang bukti berbagai jenis meski beberapa pelaku tidak berada di tempat. Sebagian barang curian telah dijual kepada penadah SUSI seharga Rp 850 ribu.

    **Barang Bukti yang Diamankan:**
    Tim berhasil mengamankan 25 item barang bukti termasuk sandal, power bank, jam tangan, pewarna rambut, kosmetik, alat terapi, sarung tangan, produk perawatan tubuh, dan berbagai barang lainnya.



    Ketiga tersangka dijerat dengan:
    - Pasal 363 ayat (1) ke-5 subsider Pasal 362 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan)
    - Pasal 383 ayat (1) KUHP (Penadahan)

    Ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

    Kasat Reskrim IPTU BINROD SITUNGKIR, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron (DPO) dan mengungkap jaringan penadahan barang hasil kejahatan.

    "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan. Kerjasama masyarakat sangat membantu kinerja kepolisian," ujar Kasat Reskrim.(Magdalena).


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +