masukkan script iklan disini
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian mobil box dan menangkap pelaku yang beraksi di Komplek Pergudangan Intan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, dalam keterangannya pada Selasa (18/11/2025) menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terekam CCTV. Tersangka ini merupakan mantan karyawan atau sopir di Pergudangan Intan tersebut. Dia mengaku hanya bekerja sehari dan merasa kesal karena belum menerima gaji," ujar Iptu Parulian.
Dari hasil interrogasi, tersangka mengakui perbuatannya sendiri dan mencuri mobil tersebut. Setelah berhasil mencuri, mobil box dengan nomor polisi L300 BK 8539 AGM kemudian dijual seharga Rp 15 juta melalui pelaku berinisial C (DPO) kepada penadah bernama Umar Bakri (38) di Jalan Pasar Baru Perintis, Gang Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Polisi berhasil menangkap pelaku tunggal (eksekutor) yang mencuri mobil tersebut, yakni Tubagus Surya Sasmita (37), warga Jalan Letda Sujono, Gang Idris, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
"Tersangka kita amankan di dalam rumahnya pada Sabtu (8/11/2025) lalu sekira pukul 02.40 WIB," kata Kanit Reskrim.
Saat ini tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, termasuk pencarian pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar