masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai - Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengendara sepeda motor di wilayah Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial M H (19 tahun), T L S (27 tahun), T F (28 tahun), dan F S (19 tahun). Para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KRONOLOGI KEJADIAN
Kejadian bermula pada Senin, 22 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB di jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul. Korban bernama Jhon Crist Purba (19 tahun), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW bersama temannya, Sanggam Pangaribuan (36 tahun).
Secara tiba-tiba, sepeda motor yang dikendarai korban diserempet oleh sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang dikendarai dua orang pelaku. Akibat serempetan tersebut, korban dan temannya terjatuh ke dalam paret di pinggir jalan. Pelaku M H langsung memiting leher korban, sementara Sanggam Pangaribuan berhasil melarikan diri.
Pelaku M H bersama rekannya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang kali. Korban dipukul pada bagian rahang dan ditendang di bagian pinggang hingga tidak sadarkan diri. Ketika korban tersadar, sepeda motor dan handphone miliknya telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp16.420.000 (enam belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
PROSES PENANGKAPAN
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul pada hari yang sama sekira pukul 21.57 WIB dengan nomor laporan LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul.
Kapolsek Dolok Masihul, AKP H.D. Simanjuntak, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. beserta personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku utama M H di Dusun I Desa Batu 13 dan berhasil mengamankannya.
Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. menjelaskan, "Dari keterangan pelaku M H, kami memperoleh identitas pelaku lainnya, yaitu T L S, T F, dan F S. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut di kediaman masing-masing."
BARANG BUKTI
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BK 3998 NAW
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO
KETERANGAN POLISI
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, mengkonfirmasi penangkapan tersebut di Mapolres Serdang Bedagai, Selasa (23/12/2025). "Kami telah mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 (e), 2 (e) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Serdang Bedagai mengapresiasi kinerja cepat personil Polsek Dolok Masihul yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Polres Sergai juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar