• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    GERAK CEPAT TAK SAMPAI 1x12 JAM, PELAKU CURAT BERHASIL DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES SERGAI

    JON KEY
    Kamis, 11 Desember 2025, 09.25 WIB Last Updated 2025-12-11T17:25:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai, 09 Desember 2025 – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti kurang dari 12 jam setelah laporan polisi diterima. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional tim penyidik dalam menindaklanjuti laporan pencurian dua unit sepeda motor di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.



    Kejadian bermula pada Selasa pagi, 09 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, ketika korban Suriana (51 tahun) dibangunkan oleh tetangganya yang melihat pintu depan rumah terbuka. Korban kemudian menyadari dua unit sepeda motor miliknya yang terparkir di ruang tamu telah raib, yakni Honda Vario 160 warna biru putih Nopol BK 3963 DBH dan Honda Scoopy warna hijau Nopol BK 3131 XBI, serta satu unit HP Android merek Vivo.

    "Saat dicek, pintu depan dan pintu belakang lantai dua dalam keadaan terbuka, namun tidak ada kerusakan pada kedua pintu tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang saat mengkonfirmasi kejadian ini di Mako Polres Sergai.

    Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Korban segera membuat laporan pengaduan dengan nomor LP/B/394/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.



    Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H. langsung mengerahkan Tim Opsnal Sat Reskrim di bawah pimpinan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan intensif.

    Berkat kerja keras tim, pelaku pertama berinisial I N M als M (25 tahun) berhasil diamankan pada pukul 15.30 WIB di Dusun V Desa Penggalangan. Dari pengakuan pelaku, diketahui pencurian tersebut melibatkan empat orang, yakni I T als I, D B, dan I.

    Pengembangan kasus terus dilakukan secara maraton. Pada pukul 16.00 WIB, tim menemukan satu unit Honda Scoopy milik korban di rumah pelaku D B (DPO) di Dusun XVII Desa Sei Bamban, meski pelaku tidak ada di tempat.

    Pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka utama I T als I (35 tahun) di rumahnya di Dusun IV Desa Penggalangan. Dari lokasi tersebut ditemukan satu unit Honda Vario milik korban. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.



    Dalam pemeriksaan mendalam, tersangka I T als I mengaku pernah melakukan pencurian serupa. Ia mengakui mencuri sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik Metriyaldi Tanjung di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah pada November 2025 (LP/B/134/XI/2025/SPKT/POLSEK FIRDAUS). Motor tersebut telah dijual seharga Rp 7.000.000 kepada seseorang bermarga Siregar di Jermal, Medan.



    Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. menjelaskan pembagian peran para pelaku:

    - I T als I(tersangka utama): Melakukan pencurian sendirian di rumah korban dan mengambil dua unit sepeda motor.

    - I (DPO): Membantu menyembunyikan dan memindahkan Honda Scoopy dari rumah I T als I ke rumah D B menggunakan motor Vario miliknya, dengan janji mendapat bagian jika motor terjual.

    - D B (DPO): Menyembunyikan sepeda motor curian di rumahnya dan menjual HP merek Vivo milik korban kepada N (DPO/penadah) seharga Rp 750.000. Uang hasil penjualan HP habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

    - I N M als M: Membantu menyembunyikan, membongkar spion dan plat nomor, serta berusaha menghidupkan Honda Scoopy dengan iming-iming mendapat bagian jika motor terjual.



    Tersangka I T als I dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara tersangka I N M als M dijerat Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Polres Sergai masih melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku lain yang berstatus DPO, yakni K, I, D B, dan N sebagai penadah.

    Barang Bukti yang Diamankan:
    1. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih Nopol BK 3963 DBH
    2. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nopol BK 3131 XBI.(Magdalena)

    -
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +