• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    SAT NARKOBA POLRES SERGAI BERHASIL GAGALKAN DISTRIBUSI 24,6 KG GANJA

    JON KEY
    Kamis, 04 Desember 2025, 01.02 WIB Last Updated 2025-12-04T09:02:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Serdang Bedagai – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR alias D (29 tahun) asal Kabupaten Mandailing Natal pada Senin, 1 Desember 2025.



    Penangkapan bermula saat personil Satuan Lalu Lintas dan Satuan Narkoba Polres Sergai sedang melaksanakan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian BBM di SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Sebuah minibus komersial Toyota HiAce Travel tiba-tiba menerobos jalanan yang macet dan mengabaikan arahan petugas. Tindakan mencurigakan tersebut mendorong petugas untuk menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan.

    Saat dilakukan interogasi, sopir bernama Pirman (33 tahun) mengaku sedang terburu-buru. Namun kecurigaan petugas terus berlanjut hingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.



    Dari pemeriksaan, petugas menemukan:
    - 1 tas ransel coklat berisi 5 bungkus plastik yang dibalut lakban coklat
    - 1 tas koper biru berisi 23 bungkus plastik yang dibalut lakban coklat
    - Total berat bruto ganja: 24,6 kilogram
    - Uang tunai Rp82.000
    - 1 unit handphone Samsung warna hijau
    - 1 lembar tiket penumpang atas nama AR alias D

    Setelah salah satu bungkus dibuka, terbukti berisi narkotika jenis ganja yang merupakan milik penumpang AR alias D.



    Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial AL (±30 tahun) yang beralamat di Desa Jambur, Kecamatan Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal.

    "Tersangka mengaku akan menyerahkan narkotika tersebut kepada pemesan atas perintah AL dengan upah Rp500.000 per kilogram," ungkap AKP Arif Suhadi.

    Tersangka juga mengakui bahwa ini merupakan pertama kalinya ia membantu AL mengedarkan narkotika ganja. Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, serta akan memperoleh ganja secara cuma-cuma.



    Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu L.B. Manullang, di Mapolres Serdang Bedagai, Kamis (4/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut.



    Tersangka AR alias D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.(Magdalena).




    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +