masukkan script iklan disini
Tebing Tinggi, 7 Januari 2026 – Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan tiga orang pelaku penanaman pohon ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah:
1. AA (42 tahun), buruh bangunan, beralamat di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai
2. S (27 tahun), buruh bangunan, beralamat di Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi
3. H (41 tahun), buruh bangunan, beralamat di Lingkungan III, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 (dua) batang pohon yang diduga pohon ganja
- 2 (dua) ikatan kecil yang diduga daun ganja
- 1 (satu) bungkus kertas rokok merek Toreador
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, yang melaporkan bahwa pelaku AA memiliki dua batang pohon yang diduga pohon ganja yang tertanam di area dapur rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil mengamankan pelaku AA beserta dua pelaku lainnya berinisial S dan H. Di lokasi, petugas menemukan dua batang pohon yang diduga pohon ganja yang tertanam di dapur rumah pelaku.
Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
### KETERANGAN RESMI
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, mengkonfirmasi kejadian ini di Mako Polres Serdang Bedagai pada Rabu (7/1/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AA mengaku bahwa kedua batang pohon ganja tersebut telah ditanam sejak empat bulan lalu. Bibit pohon ganja tersebut diperoleh pelaku saat merantau di Aceh.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga memudahkan petugas dalam mengungkap kasus ini. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika," ujar IPTU L.B. Manullang.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar