Marhaban Yaa Ramadhan

Prowan

GNI SUMUT


 

GNI

PEMBINA


 

YAYASAN


 

Pengumumamln PKPA

Lagi! Polres Sergai Surutkan Kasus Narkotika, Amankan 3 Tersangka & Barang Bukti 20,19 Gram Sabu.

JON
Kamis, 24 April 2025, 20.41 WIB Last Updated 2025-04-25T03:41:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Serdang Bedagai, 25 April 2025 - Polres Sergai kembali berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti 20,19 gram sabu.

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 23 April 2025, sekira pukul 02.25 WIB, di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tiga tersangka yang diamankan adalah DTS (35), HS (25), dan SS (38).

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,19 gram, 3 unit HP android, dan 1 unit sepeda motor RX King warna hitam.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Polres Sergai akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Tersangka:

1. DTS (35)
2. HS (25)
3. SS (38)

Barang Bukti:

1. 1 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,19 gram
2. 3 unit HP android
3. 1 unit sepeda motor RX King warna hitam

Pasal yang Dihujatkan:

Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Magdalena).
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini