• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    PENGAKUAN MENGEJUTKAN: SAKSI PT PD PAJA PINANG AKUI SERAHKAN HIBAH LAHAN TANPA HGU AKTIF‎

    JON KEY
    Senin, 15 Desember 2025, 04.56 WIB Last Updated 2025-12-15T12:56:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Serdang Bedagai - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perdata Nomor 60 di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai. Saksi dari pihak PT PD Paja Pinang memberikan keterangan yang menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas pengelolaan lahan perusahaan pada Senin 15 Desember 2025.
    ‎Pengakuan di Bawah Sumpah
    ‎Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, saksi yang dihadirkan PT PD Paja Pinang memberikan kesaksian yang mencengangkan. Ketika Majelis Hakim mempertanyakan tentang hibah lahan, saksi mengakui bahwa perusahaan telah menyerahkan hibah lahan meskipun Hak Guna Usaha (HGU) aktif tidak dimiliki oleh perusahaan.

    ‎Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legitimasi transaksi hibah tersebut, mengingat HGU merupakan dokumen legal fundamental dalam pengelolaan lahan perkebunan.
    ‎ Ketidaktahuan Soal Izin Usaha
    ‎Situasi semakin mengkhawatirkan ketika Majelis Hakim menggali lebih dalam tentang proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan. Saksi yang menjabat sebagai Asisten Kebun tersebut mengaku tidak mengetahui detail proses penerbitan izin usaha perusahaan tempatnya bekerja.
    ‎Ketidaktahuan seorang pejabat struktural setingkat Asisten Kebun mengenai aspek legal fundamental perusahaan ini menimbulkan keprihatinan mendalam tentang tata kelola dan transparansi operasional PT PD Paja Pinang.
    ‎Implikasi Hukum
    ‎Pengakuan dalam persidangan ini berpotensi membawa dampak serius bagi PT PD Paja Pinang, khususnya terkait:
    ‎1. Validitas Hibah Lahan - Pertanyaan mendasar tentang keabsahan hibah lahan yang dilakukan tanpa kepemilikan HGU aktif
    ‎2. Tata Kelola Perusahaan - Indikasi lemahnya sistem pengawasan internal dan pemahaman aspek legal di tingkat manajemen
    ‎3. Kepatuhan Regulasi - Potensi pelanggaran ketentuan hukum agraria dan perizinan usaha perkebunan
    ‎Tunggu Perkembangan Selanjutnya
    ‎Persidangan perkara perdata Nomor 60 di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai ini akan terus bergulir. Publik menantikan bagaimana Majelis Hakim akan menilai kesaksian yang telah disampaikan dan keputusan apa yang akan diambil terkait kasus ini.
    ‎Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertanahan dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan perkebunan di Indonesia.(Team)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +