masukkan script iklan disini
Sei Rampah, 19 Mei 2025 - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan hanya dalam waktu 2 jam setelah kejadian dilaporkan. Pelaku berinisial Z alias Zulkarnain (40) berhasil diamankan saat hendak menjual barang hasil curiannya, sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sergai melalui PS. Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun I Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Pencurian ini dilaporkan oleh korban Muhammad Yasir, S.Pd (38), wiraswasta yang beralamat di Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai," ujar IPTU Zulfan Ahmadi.
Kronologis kejadian bermula saat korban mendapat telepon dari saksi Izhar Rachmadsyah pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB yang memberitahukan bahwa mesin kopi dan genset miliknya hilang. Mendengar informasi tersebut, korban bersama istrinya, Selviana, langsung mendatangi lokasi jualan kopi miliknya yang berada di belakang kantor Bank Sumut Dusun I Desa Sei Rampah.
Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan bahwa 1 unit mesin pembuat kopi dan 1 unit mesin genset (generator listrik) warna merah yang disimpan dalam mobil ekspas miliknya yang sedang terparkir telah hilang. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
Setelah mendapatkan laporan dengan nomor LP/B/165/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dengan kerja cepat, pada hari yang sama Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, hanya sekitar 2 jam setelah kejadian dilaporkan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Z alias Zulkarnain di Tenda Biru Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah," jelas IPTU Zulfan.
Tersangka diamankan saat hendak menjual barang hasil curiannya. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial S alias Surya yang beralamat di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pembuat kopi dan 1 unit mesin genset warna merah.
"Tersangka Zulkarnain telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 tahun pidana penjara," tegas IPTU Zulfan Ahmadi.
Sementara itu, tersangka S alias Surya telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Sergai.
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini, sekaligus mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar mereka.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar