masukkan script iklan disini
Medan -Muncul dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polrestabes dalam menangani kasus perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Percut Sei Tuan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kasus ini mempertanyakan objektivitas proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kronologi Kasus
Dalam kasus yang sedang berjalan ini, pihak yang diduga sebagai ahli waris sah pemilik tanah dan memiliki bukti kepemilikan berupa surat tanah, justru ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini berasal dari laporan pihak yang tidak dapat menunjukkan alas hak atau surat kepemilikan tanah atas objek sengketa.
Kejanggalan utama dalam penanganan kasus ini adalah:
1. Ketidakseimbangan Pembuktian
- Terlapor yang memiliki dokumen kepemilikan tanah dijadikan tersangka
- Pelapor yang tidak memiliki alas hak justru diposisikan sebagai korban
2. Dugaan Dokumen Palsu Tanpa Verifikasi Menyeluruh
- Penyidik menduga surat tanah milik terlapor tidak sah/palsu
- Belum ada verifikasi komprehensif dari instansi terkait (BPN/Badan Pertanahan Nasional)
3. Ketidakmampuan Pelapor Menunjukkan Bukti Kepemilikan
- Pelapor tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan yang sah
- Tidak ada dokumen pendukung yang membuktikan hak atas tanah
Pertanyaan Hukum yang Muncul
Kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan mendasar tentang profesionalitas penyidikan:
- Bagaimana bisa seseorang yang memiliki dokumen kepemilikan dijadikan tersangka oleh pihak yang tidak memiliki alas hak?
- Apakah proses verifikasi dokumen telah dilakukan sesuai standar prosedur operasional?
- Mengapa pelapor yang tidak memiliki bukti kepemilikan tidak diminta untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu?
Dampak Terhadap Penegakan Hukum
Dugaan ketidakprofesionalan ini berpotensi:
- Merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian
- Menciptakan ketidakpastian hukum dalam kepemilikan tanah
- Memberikan preseden buruk dalam penanganan sengketa agraria
Seruan Kepada Pihak Berwenang
Kami menyerukan kepada:
Kepada Kapolrestabes:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan
- Memastikan penyidikan berjalan objektif dan profesional
- Mengambil langkah korektif jika terbukti ada penyimpangan
Kepada Kompolnas dan Propam:
- Melakukan pengawasan eksternal terhadap kasus ini
- Memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam penyidikan
Kepada BPN/ATR:
- Memberikan klarifikasi status dokumen kepemilikan tanah
- Membantu verifikasi keaslian dokumen yang menjadi sengketa
Harapan Penyelesaian
Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan:
1. Penyidikan yang objektif dan profesional
2. Verifikasi dokumen sesuai prosedur yang berlaku
3. Penegakan hukum yang adil bagi semua pihak
4. Tindakan tegas terhadap oknum yang tidak profesional
Keadilan dalam penanganan sengketa tanah harus ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat yang sah.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar